Polisi fokus periksa ahli dan saksi kasus penipuan investasi kripto

Update: 2026-01-20 08:40 GMT
Elshinta Peduli

Polda Metro Jaya belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor berinisial TR dan K terkait perkara dugaan investasi kripto karena masih fokus pada pemeriksaan ahli dan saksi.

"Hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap terlapor. Penyelidik masih fokus ke pemeriksaan saksi-saksi dan ahli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, korban dengan kasus serupa bertambah, yakni wanita berinisial AS juga melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (19/1). Dalam laporannya tersebut, korban mengaku mengalami kerugian senilai Rp1 miliar. Laporan korban tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya tersebut korban mengaku mengalami kerugian senilai Rp1 miliar dan juga mengaku bergabung dengan grup aplikasi "discord" yang diduga dikelola terlapor berinisial TR dan K. Korban menyebutkan bergabung pada 2023 hingga 2024 namun tidak sesuai dengan visi dan misi yang dijanjikan.

Dalam kasus ini, terlapor disangkakan dengan pasal UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (1) Juncto 28 (1) dan atau Pasal 80, 81 dan 82 UU No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat (1) huruf a,b,c UU No. 1 tahun 2023.

Sebelumnya korban bernama Younger alias Y bersama kuasa hukumnya juga mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan sejumlah barang bukti terkait penipuan investasi kripto yang menyeret nama TR alias Timothy Ronald dan K alias Kalimasada.

Elshinta Peduli

"Kami melampirkan beberapa bukti seperti, bukti transaksi, kemudian bukti-bukti kode-kode referral, kemudian bukti video, ada flashdisk juga kita lampirkan bukti bahwa orang yang kita laporkan mengajak, menjanjikan ada keuntungan 300 bahkan sampai 500 persen," kata kuasa hukum Younger, Jajang.

Jajang saat ditemui di Jakarta, Selasa (14/1) menjelaskan, kliennya yang sudah mengalami kerugian kurang lebih hampir Rp3 Miliar ini memberanikan diri melaporkan penipuan investasi tersebut karena merasa bahwa generasi muda ini perlu diselamatkan.

"Kalau tidak ada yang berani untuk membongkar kebobrokan yang berkedok investasi, yang berkedok dengan 'trading', dimana orang yang kita laporkan tersebut, kami menduga bahwa tidak memiliki kapasitas, tidak memiliki sertifikasi," katanya.

Sementara korban, yaitu Younger menyebutkan kronologi kejadian tersebut bermula saat dirinya melihat terlapor yakni TR yang merupakan salah seorang pemengaruh yang terkenal.

"Nah saya melihat dia dari Instagram, dari cara dia 'flexing' segala macam, kaya dari kripto cepat, terus bisa beli mobil mewah dalam usia muda. Nah itu saya tergiur, maka dari itu, saya belilah 'member'-nya dengan harga mulai Rp9juta-Rp50juta," katanya.

Elshinta Peduli

Similar News