Polisi Tangerang tangkap pelaku curanmor yang kedapatan miliki sabu
Penyidik dari Polsek Cikupa menunjukan pelaku curanmor yang kedapatan bawa sabu. (ANTARA/HO-Polsek Cikupa
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 18,79 gram.
Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan mengatakan penangkapan IF bermula dari upaya polisi memburu pelaku curanmor di wilayah Kampung Cukang Galih, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Jumat (10/10).
"Awalnya polisi hendak menangkap terduga pelaku curanmor di sebuah kontrakan IF. Saat melakukan penggeledahan, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu," terangnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku mengaku bila barang bukti sabu itu merupakan miliknya yang akan diedarkan di wilayahnya tersebut.
"Narkotika jenis sabu yang ditemukan sudah dikemas dalam plastik klip bening," ucapnya.
Johan mengungkapkan, atas pengungkapan ini tim penyidik akan terus melakukan pengembangan baik atas temuan narkotika jenis sabu ataupun terkait kasus curanmor. Dia bilang, tersangka IF disangkakan dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
"Saat ini, tersangka IF menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikupa," ujar dia.