Polisi tangkap dua pelaku ranmor di Tangerang
Barang bukti hasil pencurian kendaraan betmotor (ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang)
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (ranmor) roda tiga (Viar) yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku utama yang ditangkap yakni Delu (38) sebagai eksekutor dan Kecot (39) nama samaran, sebagai penjual hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur di Tangerang, Minggu mengatakan tiga orang lain turut diamankan karena berperan sebagai pembeli dan perantara barang curian.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP.B/84/XI/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota. Aksi pencurian terjadi di depan Ruko Permata Niaga, Taman Royal, Kota Tangerang," katanya.
Ia menjelaskan, pengungkapan dilakukan setelah tim menganalisa rekaman CCTV dan melakukan pelacakan identitas pelaku.
"Begitu identitas pelaku terdeteksi, tim langsung bergerak cepat. Dalam beberapa jam, pelaku berhasil kami amankan di sebuah warnet di wilayah Tanah Tinggi," tuturnya.
Ia bilang, dari hasil interogasi pelaku mengaku telah menjual motor hasil curian tersebut ke wilayah Pakuhaji Kabupaten Tangerang dengan bantuan rekannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang lainnya, yaitu Ardi sebagai pembeli motor curian, Marsan sebagai perantara, Hendri sebagai pemilik bengkel tempat menyimpan motor curian.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit motor Viar merah B-4943-KYD (hasil curian); dua unit motor Viar lain tanpa identitas lengkap (diduga hasil curian); Uang sisa penjualan Rp435 ribu; Celana jeans pelaku.
"Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas pelaku kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," kata dia.
Sementara Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Jauhari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di ruang publik.
"Segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110," ucapnya.
Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota dalam perkara pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP dan kasus masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya.