Polres Garut tangkap tiga perusak kebun teh di Cikajang

Update: 2025-12-19 09:30 GMT

Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Garut melakukan olah tempat kejadian perkara kasus perusakan kebun teh di Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Polres Garut)

Elshinta Peduli

Kepolisian Resor Garut menangkap tiga pelaku perusakan kebun teh yang rencananya dialihfungsikan menjadi tanaman sayuran dengan total luas lahan yang rusak sekitar 7.500 meter persegi di kawasan perkebunan wilayah Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Akibat perbuatan tersebut, tanaman teh mengalami kerusakan dengan luas mencapai 7.500 meter persegi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, Jumat.

Ia menuturkan, polisi mendapatkan informasi adanya kebun teh yang rusak di kawasan Blok Cisaat I, Blok Pasir Geulis II, dan Blok Pasir Jengkot V Afdeling Cisaruni, Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.

Kepolisian, kata dia, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya berhasil mengungkap pelakunya yang berjumlah tiga orang yakni inisial S (47), D (52), dan F (37) warga Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang yang dilakukan pada 21 November 2025.

"Peristiwa perusakan kebun teh tersebut dilakukan oleh saudara S, dan saudara D pada hari Jumat, 21 November 2025," katanya.

Ia menyampaikan pelaku merusak kebun teh dengan cara menggergaji, kemudian mencongkel akarnya menggunakan cangkul yang akhirnya tanaman tersebut tidak bisa lagi menghasilkan teh. Mereka merusak perkebunan teh tersebut, kata Joko, karena rencananya mau dijadikan lahan yang akan ditanami berbagai jenis tanaman sayuran dan pohon kopi.

Elshinta Peduli

"Perusakan tersebut dilakukan karena lahan kebun teh rencananya akan ditanami tanaman sayuran dan pohon kopi," katanya.

Ia mengungkapkan ketiga pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda, seperti pelaku F berperan sebagai pemberi modal untuk bibit tanaman kepada pelaku S dan D yang nanti keuntungannya bagi hasil setelah panen.

Akibat perbuatannya itu kini ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf A dan C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News