PPATK kolaborasi dengan Inspektorat standarkan sanksi pelaku judol, termasuk ASN

Update: 2025-11-01 09:17 GMT

Logo PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan operasi Lebah Madu berkolaborasi dengan pengawas internal atau inspektorat jenderal masing-masing kementerian dan lembaga agar penerapan sanksi terhadap pelaku dapat terstandar.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Trihartono menyampaikan beberapa hal terkait pengungkapan jaringan judi online yang dilakukan PPATK, di Elshinta News and Talk edisi pagi, Jumat (31/10/2025).

Menurut Danang, dalam database yang dimiliki PPATK terdapat sejumlah data terkait pemain judol, termasuk di antaranya aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, pihaknya menyerahkan data tersebut kepada masing-masing kementerian dan lembaga untuk ditindaklanjuti

“Karena memang sesuai dengan ketentuan dan perundangan, pemain (judol-red) juga sebenarnya berkategori tindak pidana. Sehingga kami sampaikan kepada instansi terkait untuk dilakukan penindakan,” ungkap Danang Trihartono kepada News Anchor Suwiryo.

Lebih lanjut, Danang Trihartono mengatakan dalam melakukan operasi Lebah Madu, pihaknya melakukan kolaborasi dengan pengawas internal atau Inspektorat Jenderal masing-masing Kementerian atau lembaga supaya sanksinya nanti terstandar. Misalnya ada pemain judol yang sudah sangat massif bermain dengan nilai 1 miliar rupiah atau ada juga yang baru bermain satu atau dua kali dengan deposit 100 ribu rupiah.

Ketika ditanya mengenai perkembangan jumlah pemain judol, Danang menyebutkan bahwa pada tahun 2025 terjadi penurunan yang cukup signifikan, terutama setelah Pemerintah melakukan berbagai langkah penindakan secara masif.

“Jadi di tahun 2025, sampai dengan semester ini total depositnya kurang lebih mencapai 17 trililiun rupiah, jadi turunnya sudah sangat drastis ya, sekitar lima puluh persen,” ungkap Danang Trihartono.

Penulis: M. Muslichun/Ter

Similar News