Ratusan pejabat wajib lapor di lingkungan Pemkab Kudus laporkan LHKPN
Guna mendukung tertib administrasi dan pemenuhan target pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat wajib lapor (PWL), Pemkab Kudus Jawa Tengah memfasilitasi dan pendampingan terhadap WPL yang mengalami kendala dalam pengisian LHKPN.
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.
Guna mendukung tertib administrasi dan pemenuhan target pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat wajib lapor (PWL), Pemkab Kudus Jawa Tengah memfasilitasi dan pendampingan terhadap WPL yang mengalami kendala dalam pengisian LHKPN. Pengisian dilakukan awal tahun sesuai dengan surat edaran dari bupati Kudus.
Inspektur Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan ada 222 pejabat yang wajib lapor mulai dari Kades, pejabat eselon termasuk ajudan bupati dan wakil bupati. Pelaporan melalui aplikasi e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pagi tadi baru 40 persen yang sudah melaporkan atau sekitar 68 orang jadi masih ada 60 persen lagi yang belum sehingga akan kami fasilitas dan berikan pendampingan. Untuk kendala karena terkait harta jadi kadang bingung cara penghitungannya, seperti tanah itu harus sesuai nilai jual sekarang atau NJOP atau bagaimana, harus balance dan sebagainya," kata Eko di Pendopo kabupaten Kudus Eko, senin (5/1).
Sebenarnya, untuk pelaporan LHKPN itu paling lambat 31 maret tetapi di Kudus dilakukan lebih awal jadi yang mengalami kendala bisa dibantu diarahkan oleh PPKom inspektorat.
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menyampaikan pengisian LHKPN sebagai bentuk tertib administrasi dari pejabat wajib lapor. Pihaknya memfasilitasi para pejabat tersebut bagi yang kesulitan bisa ke pendopo karena dipersiapkan pegawai inspektorat yang berkompeten.
"Para kades yang kesulitan bisa kesini untuk mengisi pelaporan hasil kekayaannya akan difasilitasi dan dibantu. Untuk target malam ini pukul 00 akan selesai," ujar Sam`ani seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Selasa (6/1).

