Rieke serukan Perpres Perlindungan Pekerja Platform disahkan
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka melayat ke kediaman alm Affan Kurniawan pengemudi ojol yang meninggal dunia dalam insiden rantis (Foto : Istimewa)
Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas akan mengusut tuntas kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang meninggal dalam insiden rantis saat unjuk rasa. Selain itu Presiden juga berjanji memberikan bantuan bagi keluarga almarhum Affan dan kawan-kawannya.
"Saya yakin Presiden sangat memahami bentuk perlindungan dari Presiden yang terutama adalah menerbitkan payung hukum yang melindungi driver ojol sebagai salah satu pekerja platform," ucap Rieke melalui keterangan tertulis Sabtu 30/8/2025.
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menjelaskan pekerja platform merupakan pekerja jasa melalui platform digital (aplikasi atau situs web), sebagai perantara antara pekerja dan klien. Pekerja platform antara lain, pengemudi transportasi online, kurir, dan pekerja penyedia jasa lain yang dihubungkan dengan klien melalui platform digital.
"Pekerja platform di Indonesia saat ini status pekerjaan tidak jelas, sehingga tidak memiliki akses terhadap hak-hak tenaga kerja dan perlindungan sosial," tutur Rieke.
Lebih lanjut Rieke mengajak para pengemudi ojol tanah air untuk mendukung upaya mengesahkan Perpres Perlindungan Pekerja Platform.
"Sahabat-sahabat ojol di seluruh tanah air, saya berharap kita tetap fokus pada garis perjuangan yang telah kita rintis bersama, sahkan Perpres Perlindungan Pekerja Platform," tutup Rieke (*)
Vivi Trisnavia