Satpol PP berikan SP 2 kepada 31 KK penghuni lahan TPU Kebon Nanas
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatinegara memberikan Surat Peringatan Kedua (SP-2) kepada warga Kampung Ujung RT 015/02 yang mendirikan bangunan di atas lahan TPU Kebon Nanas, Jakarta Timur.
"Pelaksanaan monitoring pemberian SP 2 dilakukan kepada warga yang masih menempati lahan TPU Kebon Nanas," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amal saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Teguh menyebutkan, pemberian SP 2 dilakukan dengan humanis sehingga situasi tetap aman dan kondusif. "Situasi kamtibmas selama kegiatan berlangsung terpantau aman, tertib, dan terkendali," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP mencatat sebanyak 31 kepala keluarga (KK) atau bangunan diberikan SP 2. Rinciannya, 18 bangunan masih ditempati dengan kondisi sebagian warga sedang berbenah dan membongkar bangunan secara mandiri, sementara 13 bangunan lainnya sudah kosong dan ditempeli SP 2 di pintu rumah.
Teguh menjelaskan, secara umum kondisi di lapangan menunjukkan sebagian besar warga sudah berpindah ke rumah susun maupun kontrakan pribadi. Adapun warga yang masih bertahan, kata Teguh, sedang melakukan pengepakan barang berukuran besar.
"Kondisi di lapangan yang masih menetap karena pengepakan barang besar dan terpantau ada yang sedang membongkar sendiri bangunan memanfaatkan barang yang masih bisa dijual," katanya.
Satpol PP memastikan kegiatan penertiban dilakukan secara persuasif dan sesuai prosedur. "Kami juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna menjaga ketertiban umum di wilayah Kecamatan Jatinegara," katanya.
Kegiatan berlangsung pada Selasa (20/1) dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Hukum (Gakkum) Satpol PP Kota Jakarta Timur. Penertiban juga melibatkan unsur Satpol PP tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Timur merelokasi 73 kepala keluarga (KK) yang selama ini tinggal di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas ke enam rumah susun (rusun), Senin (12/1) lalu. Relokasi dilakukan secara bertahap ke sejumlah rumah susun (rusun) yang telah disiapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Adapun enam rumah susun tersebut yakni Rumah Susun Pulo Gebang yang menampung 46 KK, Rumah Susun Cipinang Muara sebanyak lima KK. Rumah Susun Cipinang Besar Selatan enam KK, Rumah Susun Jatinegara Barat satu KK, Rumah Susun Jatinegara Kaum sembilan KK dan Rumah Susun Pondok Bambu sebanyak enam KK.


