Terdakwa korupsi Bandung Zoo kembali gugat Wali Kota Bandung

Update: 2025-09-23 10:00 GMT

Situasi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo saat beroperasi. (ANTARA/Ricky Prayoga)

Enam orang termasuk para terdakwa korupsi Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung kembali menggugat Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, ke pengadilan setelah gugatan sebelumnya dicabut.

Berdasarkan informasi detail perkara Pengadilan Negeri Bandung yang dipantau di Bandung, Selasa, gugatan bernomor perkara 439/Pdt.G/2025/PN Bdg itu dilayangkan oleh enam orang, yakni Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.

Raden Bisma Bratakoesoema diketahui tengah menjalani persidangan untuk kasus korupsi Bandung Zoo. Dalam dokumen itu juga disebutkan ada penggugat bernama Sri yang namanya sangat identik dengan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bandung Zoo yakni Sri Devi.

Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (22/9), dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Selain Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, keenam penggugat itu juga melayangkan gugatan pada Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandung, dan Kementerian Kehutanan sebagai turut tergugat dalam berkas ini.

Dalam dokumen tersebut, lengacara atau kuasa hukum dari keenam penggugat adalah Kahfi Purwana Graha, sementara majelis hakim, panitera, hingga juru sita juga belum ada penunjukan. Sidang perdana atas gugatan ini, telah dijadwalkan pada pekan pertama Oktober 2025 mendatang.

"Sidang pertama pada Selasa 7 Oktober 2025, di Ruangan Mudjono," tulis dokumen itu.

Untuk biaya perkara, dalam dokumen tersebut telah masuk panjar biaya perkara sebesar Rp1.157.500 dengan Rp180.000 telah digunakan untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman, pemanggilan tergugat, pemanggilan penggugat dan ATK.

Sebelumnya, keenam orang ini melayangkan gugatan juga pada Farhan dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg, dan telah dicabut pada Kamis (18/9) lalu.

Majelis hakim yang terdiri dari Yogi Arsono (ketua), Agus Komarudin (anggota) dan Gatot Ardian Agustriono (anggota) dalam perkara tersebut dalam putusannya menetapkan untuk mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari para penguggat.

Kemudian memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bandung untuk mencoret perkara gugatan Nomor 377/Pdt.G /2025/PN Bdg tersebut dari Daftar Buku Register Perkara yang sedang berjalan.

"Serta menghukum para penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp311.500," tulis putusan itu.

Tags:    

Similar News