Tradisi perkawinan matapia asal Malut miliki kekhasan

Update: 2026-02-14 07:10 GMT

Tradisi Matapia Bakai merupakan pengabdian bagi calon suami kepada keluarga calon istri di Ternate, Sabtu (14/2/2026). ANTARA (Abdul Fatah)

Elshinta Peduli

Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menyatakan, tradisi Matapia Bakai yaitu tata-cara pelaksanaan perkawinan merupakan salah identitas budaya masyarakat Kepulauan Sula yang hingga saat ini masih memiliki kekhasan tersendiri.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dihubungi, Sabtu, mengatakan, Matapia Bakai juga dikenal dengan sebagai masa pengabdian bagi calon suami kepada keluarga calon istri. Tradisi penilaian ini dilakukan sebagai metode uji pengabdian dan kesetiaan teradap calon suami yang akan mempersunting anak gadis mereka. Masa inilah yang disebut sebagai masa pengabdian dan masuk dalam salah satu fase paling penting.

Dilansir dari pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), Tradisi Matapia Bakai tersebut telah tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori pengetahuan tradisional yang telah dilindungi negara.

Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa pengetahuan tradisional adalah karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.

"Pentingnya kepedulian seluruh pihak baik pemerintah, kampus, masyarakat untuk bersama-sama bersinergi melindungi pengetahuan tradisional yang telah hidup lama di komunitas masyarakat. Jangan sampai dia hilang atau diklaim pihak lain. Tujuannya untuk mencegah eksploitasi oleh pihak luar, menjaga identitas budaya, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sebagai pemiliknya," kata Argap.

Argap menilai, ekosistem kekayaan intelektual patut diperkuat sehingga manfaatnya bersifat inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Ia mengajak sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, kampus, dan seluruh pihak untuk bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan lainnya.

"Mari lindungi pengetahuan tradisional, dan budaya masyarakat melalui pencatatan kekayaan intelektual komunal pada Kanwil Kementerian Hukum Malut," ajak Argap mengakhiri.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News