Wawali Bagus Panuntun siap bertugas sebagai Plt Wali Kota Madiun
Wakil Wali Kota Madiun Bagus Panuntun siap bertugas sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Madiun, Jatim, setelah ditetapkannya Wali Kota Maidi sebagai tersangka oleh KPK.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Wakil Wali Kota Madiun Bagus Panuntun siap bertugas sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Madiun, Jatim, setelah ditetapkannya Wali Kota Maidi sebagai tersangka oleh KPK.
Kesiapan tersebut disampaikan setelah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun yang tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.
"Tadi sesuai arahan dan koordinasi telah dipastikan kalau Pak Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun bertugas sebagai Plt Wali Kota. Kesiapan ini guna menjamin kesinambungan pemerintahan daerah dan menjaga pelayanan publik tetap optimal," ujar Kepala Diskominfo Kota Madiun Noor Aflah di Madiun, Rabu.
Noor Aflah memastikan pemerintahan di lingkungan Pemkot Madiun tetap berjalan maksimal setelah penetapan Wali Kota Maidi sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta gratifikasi.
"Kita tetap melaksanakan semua yang telah direncanakan di tahun 2026 sesuai yang ada di RPJMD. Jadi, tidak ada perubahan, semua tetap sesuai mekanisme, kita harus segera melaksanakan APBD 2026, apalagi ini sudah Januari," katanya.
Ia juga memastikan bahwa semua target yang telah ditetapkan di masing-masing OPD tetap berjalan.
Dengan demikian, Wakil Wali Kota Bagus Panuntun tinggal melanjutkan apa yang sudah direncanakan oleh wali kota sebelumnya.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Kemudian pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).
KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus tersebut, yakni dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.


