BAZNAS RI perkuat akuntabilitas pengelolaan zakat nasional
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali menyelenggarakan Kelas Hukum sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan zakat nasional, pada Senin (15/12/2025).
Sumber foto: Istimewa/elshinta.com
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali menyelenggarakan Kelas Hukum sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan zakat nasional, pada Senin (15/12/2025). Kegiatan ini merupakan komitmen BAZNAS RI dalam menjaga amanah umat melalui tata kelola zakat yang transparan, profesional, dan patuh terhadap regulasi.
Mengangkat tema “Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Zakat Nasional”, Kelas Hukum dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh insan BAZNAS dari berbagai wilayah di Indonesia. Forum ini menjadi sarana strategis untuk meningkatkan pemahaman hukum dan memperkuat kesadaran tata kelola di lingkungan BAZNAS.
Kelas Hukum diselenggarakan Pusdiklat dengan menghadirkan Pimpinan Bidang SDM, Keuangan, dan Hukum BAZNAS RI, Kol. CAJ (Purn) Drs. Nur Chamdani sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa akuntabilitas merupakan elemen fundamental dalam pengelolaan zakat nasional.
“Pengelolaan zakat adalah amanah besar yang harus dijalankan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Melalui Kelas Hukum, BAZNAS berupaya membangun kesadaran hukum yang kuat bagi seluruh insan amil,” ujar Nur Chamdani.
Ia juga menambahkan bahwa penguatan aspek hukum berperan penting dalam menjaga kredibilitas lembaga. “Pemahaman hukum yang baik akan membantu amil zakat dalam mengambil keputusan secara tepat, meminimalkan risiko hukum, serta menjaga kepercayaan publik terhadap BAZNAS,” lanjutnya.
Selain itu, Kelas Hukum ini turut menghadirkan Ali Saban, Auditor Ahli Madya Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Dalam paparannya, ia menyoroti pentingnya kepatuhan syariah dan akuntabilitas, khususnya dalam konteks pengelolaan zakat di era digital.
“Akuntabilitas dan kepatuhan syariah merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Pengelolaan zakat yang transparan dan dapat diaudit akan memastikan dana umat dikelola secara amanah dan memberikan dampak nyata,” kata Ali Saban.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI, Mulya Dwi Harto, serta Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BAZNAS RI, Sarniti sebagai bentuk dukungan kelembagaan terhadap penguatan tata kelola dan kesadaran hukum di lingkungan BAZNAS.
Melalui penyelenggaraan Kelas Hukum ini, BAZNAS RI berharap seluruh insan BAZNAS semakin memahami peran strategis hukum dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
Ke depan, BAZNAS RI berkomitmen untuk terus menyelenggarakan program peningkatan kapasitas berbasis hukum dan tata kelola sebagai bagian dari transformasi pengelolaan zakat nasional yang modern, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.


