Dewan Pengupahan Kabupaten putuskan UMK Majalengka naik 7,9 persen
Besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2026 telah disepakati dan diputuskan Dewan pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka, yakni mengalami kenaikan Rp190.000 atau naik 7,9 % dari tahun 2025.
Sumber foto: Enok Carsinah/elshinta.com.
Besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2026 telah disepakati dan diputuskan Dewan pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka, yakni mengalami kenaikan Rp190.000 atau naik 7,9 % dari tahun 2025.
Keputusan besaran UMK Majalengka yang akan direkomendasikan kepada gubernur Jawa Barat tersebut disepakati melalui rapat pleno Depekab di Gedung Nyi Rambut Kasih, Senin (22/12/2025).
Pada tahun 2025, UMK Majalengka sebesar Rp2.404.632,62 dan Pada 2026, berdasarkan hasil pleno Depekab, UMK Majalengka disepakati naik menjadi Rp2.595.374,83.
"Angka kenaikan di sekitar Rp190 ribu, Rp2.595.374,83. Angka kenaikannya sekitar 7,9 persen," Ketua PUK PT LYG Garmen Indonesia dari F SP TSK Rekonsiliasi KSPSI Kab Majalengka
Selain UMK, pleno juga membahas besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). UMSK Majalengka pada 2026, disepakati di angka Rp2.769.316,03.
Dipaparkan Eka, dibanding 2025, UMSK 2026 ada kenaikan sekitar Rp360 ribu, atau naik sekitar 14 persen. "UMSK naik Rp360 ribu atau 14 persen. Sekitar Rp2.769.316,03," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Enok Carsinah, Rabu (24/12).
Sementara saat rapat pleno, sempat ada keberatan dari pihak APINDO. Namun, setelah dilakukan komunikasi, akhirnya semua unsur di Depekab menyetujui baik untuk UMK maupun UMSK.
"Tadi semua unsur di Dewan Pengupahan sudah menandatangani berita acara. Tinggal nunggu tandatangan bupati," pungkasnya.

