Formasi baru OJK resmi dikukuhkan, siap hadapi tantangan ekonomi dan digitalisasi
Foto: Hari Nurdiansyah/Radio Elshinta
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Rapat Paripurna pada Kamis, 12 Maret 2026, telah menyetujui dan menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan.
Proses ini merupakan bagian dari mekanisme seleksi yang melibatkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), guna memastikan para pejabat yang terpilih memiliki kompetensi, integritas, dan pengalaman di bidang jasa keuangan.
Pelantikan dilaksanakan pada Rabu, 25 Maret 2026, dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto. Dalam sambutannya, Sunarto menegaskan bahwa sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen moral untuk menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Saudara-saudara telah diangkat sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Sebelum memangku jabatan tersebut, Saudara-saudara wajib mengucapkan sumpah,” tegas Sunarto, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah.
Pengisian jabatan Dewan Komisioner OJK ini memiliki peran krusial mengingat OJK merupakan lembaga independen yang bertugas mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, industri keuangan non-bank, hingga perkembangan sektor keuangan digital dan aset kripto.
Adapun susunan lengkap Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 meliputi:
Ketua Dewan Komisioner: Friderica Widyasari Dewi
Wakil Ketua Dewan Komisioner: Hernawan Bekti Sasongko
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon: Hasan Fawzi
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto: Adi Budiarso
Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Dicky Kartikoyono
Anggota Dewan Komisioner Ex-Officio Bank Indonesia: Thomas AM Djiwandono
Anggota Dewan Komisioner Ex-Officio Kementerian Keuangan: Juda Agung
Kehadiran anggota ex-officio dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan menunjukkan pentingnya sinergi antarotoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, khususnya dalam menghadapi tantangan global seperti volatilitas pasar, transformasi digital, serta peningkatan risiko di sektor keuangan.
Dengan formasi baru ini, Otoritas Jasa Keuangan diharapkan semakin adaptif dalam merespons perkembangan industri keuangan, memperkuat perlindungan konsumen, serta mendorong inklusi keuangan di seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, OJK juga diharapkan mampu mengawal inovasi teknologi keuangan agar tetap berjalan seimbang antara pertumbuhan dan mitigasi risiko.


