Kecelakaan kerja di Jateng meningkat, Taj Yasin minta budaya K3 ditingkatkan
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen meminta perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk menggenjot pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sebab, angka kecelakaan kerja di wilayahnya mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen meminta perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk menggenjot pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sebab, angka kecelakaan kerja di wilayahnya mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, angka kecelakaan kerja terus meningkat dalam empat tahun terakhir, yaitu 15.408 kasus pada 2022; 18.225 kasus pada 2023; 21.828 kasus pada 2024; dan 32.870 kasus pada 2025.
"Kepada dunia usaha, akademisi, dan pekerja, jadikanlah pembudayaan K3 melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan pembangunan ekosistem K3 yang modern serta adaptif, " kata Taj Yasin saat acara Peringatan Bulan K3 Tahun 2026 Tingkat Provinsi Jawa Tengah di Hotel Novotel Semarang, Senin, 12 Januari 2026.
Dijelaskan dia, pembudayaan K3 berarti menjadikan keselamatan sebagai nilai dan perilaku, bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan. Hal ini tercermin dari kesadaran pekerja menggunakan alat pelindung diri, keberanian pimpinan menghentikan pekerjaan yang berbahaya, serta tumbuhnya tanggung jawab bersama atas keselamatan di tempat kerja.
Budaya K3, tokoh yang akrab disapa Gus Yasin ini, hanya dapat terwujud melalui kepemimpinan yang kuat, sistem yang konsisten, pendidikan dan pembinaan yang berkelanjutan, dan harus terintegrasi dengan sistem perusahaan.
“Sebab, setelah kita telusuri, ternyata kecelakaan itu banyak terjadi di luar tempat bekerja. Artinya dalam proses perjalanan, termasuk faktor kesehatan yang menimbulkan kematian. Ini yang saat ini masih menjadi concern kita bersama,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Senin (12/1).
Apalagi, lanjut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang bermartabat. Oleh karenanya, K3 bukan sekadar kewajiban teknis perusahaan, melainkan hak asasi pekerja, dan fondasi utama produktivitas kerja.
Pun demikian, Gus Yasin membeberkan, secara umum perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah telah menerapkan standar K3 dengan baik. Bahkan, sejumlah industri telah menyediakan fasilitas transportasi bagi pekerja. Namun, pengawasan terhadap moda transportasi tersebut masih perlu diperkuat, terutama karena banyak yang dikelola oleh pihak ketiga.
“Bekerja selamat itu bukan hanya di tempat kerja, tetapi juga saat menuju tempat kerja. Ini juga harus menjadi perhatian kita bersama,” ucap Taj Yasin.
Melalui momentum Bulan K3 2026, Pemprov Jateng berharap pembudayaan K3 dapat semakin diperluas, tidak hanya di lingkungan kerja, tetapi juga mencakup keselamatan perjalanan dan pemanfaatan teknologi baru, demi meningkatkan produktivitas secara berkelanjutan.
Pada kesempatan ini, Gus Yasin juga memberikan apresiasi kepada perusahaan di Jawa Tengah yang telah membudayakan K3, khususnya 83 perusahaan penerima Penghargaan Kecelakaan Kerja Nihil Tahun 2025, 40 perusahaan penerima Penghargaan P2-HIV AIDS di Tempat Kerja Tahun 2025, serta PT Kawasan Industri Kendal sebagai Kawasan Industri dengan Penerapan NORMA100 Terbaik Tahun 2025.


