Komisi IV DPR dorong Satgas Radiasi tuntaskan kasus ekspor udang ke Amerika

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan agar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137 tidak hanya menjadi lips service semata. Ia menekankan, Satgas harus bekerja serius menuntaskan persoalan dugaan kontaminasi radiasi yang membuat ekspor udang beku Indonesia ditolak oleh Amerika Serikat.

Update: 2025-10-10 09:50 GMT

Sumber foto: A Muhtarom/elshinta.com.

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan agar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137 tidak hanya menjadi lips service semata. Ia menekankan, Satgas harus bekerja serius menuntaskan persoalan dugaan kontaminasi radiasi yang membuat ekspor udang beku Indonesia ditolak oleh Amerika Serikat.

“Satgas harus betul-betul bekerja untuk menelusuri akar masalah dan menindak siapa pun yang bertanggung jawab,” ujar Firman Soebagyo, Jumat (10/10).

Firman yang membidangi urusan pangan, kelautan, dan perikanan itu menjelaskan, keseriusan Satgas menjalani maslah tersebut merupakan langkah penting pemerintah untuk menjaga kepercayaan dunia terhadap produk ekspor Indonesia sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya radiasi Cesium-137 (Cs-137).

“Ini menyangkut reputasi bangsa. Kalau tidak ditangani serius, dampaknya bisa panjang, tidak hanya bagi pelaku ekspor, tapi juga terhadap citra produk kelautan Indonesia,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, A Muhtarom.

Menurut Firman, Satgas memiliki mandat yang jelas, mulai dari menelusuri sumber kontaminasi Cs-137, melakukan mitigasi dan dekontaminasi di kawasan terdampak, hingga mengawasi industri nasional agar produk yang diekspor tetap aman dan memenuhi standar internasional.

Namun demikian, ia mengingatkan agar kinerja Satgas harus punya hasil konkret dengan hanya mengeluarkan pernyataan atau rekomendasi tanpa tindakan di lapangan.

Firman juga menegaskan, aparat penegak hukum harus berani memproses hukum pihak-pihak yang lalai atau dengan sengaja meloloskan ekspor udang menggunakan kontainer yang terpapar radiasi.

“Kalau terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian, harus ada sanksi hukum. Jangan ada yang ditutupi. Ini persoalan serius dan menyangkut keselamatan publik,” tandasnya.

“Pengawasan terhadap keamanan produk ekspor harus diperkuat. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” pungkas Firman Soebagyo.

Tags:    

Similar News