Kopdes Merah Putih kini dapat ajukan pinjaman ke bank Himbara

Update: 2025-09-04 06:26 GMT

(Kiri-kanan) Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dalam rapat koordinasi, di Jakarta, Kamis (4/9/2025). ANTARA/Shofi Ayudiana

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kini bisa mulai mengajukan pinjaman kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025.

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bank Himbara telah menyiapkan buku panduan (manual book) yang berisi tata cara pengajuan pinjaman dan pencairan dana yang dapat diajukan oleh koperasi empat bank tersebut.

“Dengan adanya PMK Nomor 63, bank Himbara sudah bisa mencairkan plafon yang diberikan oleh Kementerian Keuangan,” kata Ferry, usai rapat koordinasi Kopdes/Kopkel Merah Putih, di Jakarta, Kamis.

PMK Nomor 63 Tahun 2025 mengatur tentang penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp16 triliun dari APBN 2025 untuk memberikan dukungan kepada bank-bank Himbara yang akan menyalurkan pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dana ini akan ditempatkan di BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, yang kemudian akan disalurkan kepada koperasi.

Ferry melanjutkan untuk memudahkan proses pengajuan, bank Himbara akan memberikan pendampingan kepada koperasi. Berbagai pedoman operasional, termasuk perizinan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, juga sudah rampung diselesaikan.

Ia mengatakan satuan tugas (satgas) Kopdes/Kopkel Merah Putih di tingkat wilayah akan mulai turun ke daerah-daerah pekan depan untuk menyosialisasikan buku panduan kepada satgas provinsi, kabupaten, dan kota. Para camat juga akan dilibatkan agar sosialisasi ini berjalan seragam dan efektif.

Pemerintah telah menetapkan pembiayaan awal untuk Kopdes/Kopkel Merah Putih memiliki plafon hingga Rp3 miliar per unit koperasi melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan suku bunga enam persen dan tenor enam tahun.

Pemerintah juga memberikan grace period atau masa tenggang selama enam bulan untuk memberi ruang adaptasi koperasi di tahap awal operasional, tanpa tekanan pembayaran cicilan langsung.

Tags:    

Similar News