Mensesneg sebut pencabutan izin 28 perusahaan tak ganggu pekerja
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan di tiga provinsi yang merusak lingkungan, tetap memperhatikan keberlangsungan kegiatan ekonomi dan nasib para pekerjanya.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan di tiga provinsi yang merusak lingkungan, tetap memperhatikan keberlangsungan kegiatan ekonomi dan nasib para pekerjanya.
Prasetyo, di Congress Hall World Economic Forum (WEF), Davos, Swiss, Kamis, waktu setempat, menjelaskan meskipun proses pencabutan izin telah diputuskan, secara teknis tindak lanjutnya masih dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait.
"Petunjuk Bapak Presiden, proses-proses penegakan hukum ini juga diminta untuk kita memastikan tidak terganggu kegiatan ekonominya yang itu berakibat terganggunya lapangan pekerjaan bagi masyarakat," katanya.
Ia mengakui bahwa masih terdapat sejumlah perusahaan yang hingga kini tetap beroperasi, namun hal tersebut tidak menjadi persoalan selama bertujuan menjaga stabilitas ekonomi dan lapangan kerja.
Ia mengatakan sebelum keputusan pencabutan izin diambil, pemerintah telah membentuk tim evaluasi yang dipimpin oleh Danantara.
Tim tersebut bertugas menilai serta mempersiapkan langkah-langkah agar aktivitas ekonomi di perusahaan terkait, jika masih memungkinkan untuk dilanjutkan, tidak terhenti secara tiba-tiba.
Menurut Prasetyo, terdapat pula perusahaan-perusahaan yang kegiatan ekonominya memang harus dialihkan, khususnya di sektor kehutanan seperti pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
Pemerintah, kata Prasetyo, berkomitmen mengurangi aktivitas penebangan pohon demi menjaga kelestarian lingkungan.
"Ini mau tidak mau, kita harus memperhatikan warga masyarakat yang selama ini menggantungkan pekerjaannya di perusahaan-perusahaan tersebut untuk dialihkan ke pekerjaan lain," katanya.
Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha perusahaan tambang dan hutan yang terbukti merusak lingkungan, yang dilakukan secara virtual saat lawatan kerjanya ke London, Inggris, Senin (19/1).
Adapun, 28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Adapun, nama-nama 22 perusahaan pemegang (PBPH), yaitu PT. Aceh Nusa Indrapuri, PT. Rimba Timur Sentosa dan PT. Rimba Wawasan Permai yang berada di Aceh.
PT. Anugerah Rimba Makmur, PT. Barumun Raya Padang Langkat, PT. Gunung Raya Utama Timber, PT. Hutan Barumun Perkasa, PT. Multi Sibolga Timber, PT. Panei Lika Sejahtera, PT. Putra Lika Perkasa, PT. Sinar Belantara Indah, PT. Sumatera Riang Lestari, PT. Sumatera Sylva Lestari, PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT. Teluk Nauli, dan PT. Toba Pulp Lestari Tbk yang berada di Sumatera Utara.
Selanjutnya, perusahaan yang berada di Sumatera Barat terdiri atas PT. Minas Pagai Lumber, PT. Biomass Andalan Energi, PT. Bukit Raya Mudisa, PT. Dhara Silva Lestari, PT. Sukses Jaya Wood, dan PT. Salaki Summa Sejahtera.
Sementara itu, daftar enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu, yakni PT. Ika Bina Agro Wisesa dan CV. Rimba Jaya di Aceh, PT. Agincourt Resources dan PT. North Sumatra Hydro Energy di Sumatera Utara, serta PT. Perkebunan Pelalu Raya, dan PT. Inang Sari di Sumatera Barat.


