Menteri Pertanian akan musnahkan 133,5 ton bawang bombay selundupan
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memerintahkan memusnahkan 133,5 ton bawang Bombay yang diduga sengaja diselundupkan ke Indonesia.
Sumber foto: Joko Hendrianto/Elshinta.com.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memerintahkan memusnahkan 133,5 ton bawang Bombay yang diduga sengaja diselundupkan ke Indonesia. Amran datang ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sabtu (10/1/2026) untuk mengecek ribuan karung bawang bombay ilegal yang diamankan aparat di Kota Semarang.
Andi Amran dengan geram menegaskan akan menindak tegas pelaku penyelundupan bawang bombai itu dan akan membongkar hingga ke akar-akarnya. Bawang bombai itu tidak dilengkapi surat-surat resmi. Berat bawang bombai itu mencapai 133,5 ton yang dikemas dalam 6.172 karung.
“Bawang Bombay ini akan dimusnahkan karena membawa bakteri dan jamur yang berbahaya yang di Indonesia belum ada. Jika lolos ke passar maka akan menyebarkan penyakit,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Senin (12/1).
Ia menjelaskan, berapapun berat bawang selundupan itu jika membawa penyakit tetap berbahaya. Kerugian negara akan jauh lebih besar. Petani dan masyarakat Indonesia yang menanggung rugi juga.
“Kasus merebaknya penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak sebagai contoh betapa berbahayanya penyakit yang dibawa oleh barang impor ke Indonesia,” katanya.
Menteri Pertanian ini menegaskan pelaku harus ditangkap dan dikasih efek jera. Barang itu bisa masuk hingga Pelabuhan Tanjung Emas berarti ada pihak-pihak yang bersekongkol. Oleh karena itu harus dibongkar semuanya tanpa ampun.
Ia juga menyoroti dampak psikologis bagi petani jika ada praktik impor ilegal. Menurutnya, isu masuknya komoditas impor bisa membuat petani menjadi berhenti menanam.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto menjelaskan polisi telah mengamankan enam orang sopir ekspedisi sebagai saksi.
“Truk itu berhasil kami hentikan di Pelabuhan Tanjung Emas pada 2 Januari lalu sskitar pukul 12.00 WIB. Selanjutnya bawang bombay itu akan dimusnahkan dengan berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk pemusnahan barang bukti, karena barang itu memang tidak tahan lama dan cepat membusuk,” katanya.
Ia menyebut, truk tersebut membawa bawang bombai dari Pontianak, Kalimantan, tetapi belum diketahui bawang bombai itu berasal dari negara mana dan akan dibawa ke mana.
Polrestabes Semarang bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah menyita bawang bombai tersebut saat tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang pada Jumat, 2 Januari lalu. Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat melalui kanal pengaduan Lapor Pak Amran.


