Menyoal gaji Rp10 juta bebas PPh 21

Pengumuman pemerintah bahwa pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada tahun 2026, menarik perhatian.

By :  Widodo
Update: 2026-01-09 06:00 GMT

Dua pekerja menyelesaikan pembuatan alas kaki sandal kulit di rumah industri sepatu, Rejomulyo, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (6/1/2026). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa

Elshinta Peduli

Pengumuman pemerintah bahwa pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada tahun 2026, menarik perhatian penulis.

Di tengah meningkatnya biaya hidup dan tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya mereda, kebijakan ini tampak sebagai kabar baik, sebuah sinyal bahwa negara berupaya meringankan beban pekerja.

Ketertarikan itu berubah menjadi kegelisahan setelah penulis menelusuri lebih jauh aturan yang mendasari.

Pembebasan PPh 21 tersebut ternyata tidak berlaku bagi semua pekerja, melainkan hanya menyasar sektor tertentu. Dari titik inilah pertanyaan muncul, untuk siapa sebenarnya kebijakan ini dihadirkan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku sepanjang tahun anggaran 2026. Melalui peraturan ini, pemerintah menetapkan skema PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sehingga pajak yang semestinya dipotong dari penghasilan pekerja dialihkan menjadi beban negara.

Tujuannya jelas, menjaga daya beli dan menopang sektor yang dinilai strategis. Namun sejak awal, kebijakan ini juga ditegaskan sebagai stimulus jangka pendek yang dibatasi hanya satu tahun.

Pembatasan itu tidak hanya berlaku pada waktu, tetapi juga pada sektor. Insentif PPh 21 hanya diberikan kepada pegawai di lima sektor industri, yakni alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata, dengan batas penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. Artinya, tidak semua pekerja dengan penghasilan menengah memperoleh manfaat yang sama.

Elshinta Peduli

Pilihan pemerintah untuk menyasar sektor-sektor tersebut tentu dapat dipahami. Industri tekstil, alas kaki, dan furnitur merupakan sektor padat karya yang menghadapi tekanan berat akibat persaingan produk impor, biaya produksi tinggi, dan pelemahan permintaan.

Sektor pariwisata pun masih sangat bergantung pada stabilitas konsumsi domestik.

Lapangan kerja

Dari sudut pandang ini, insentif PPh 21 dapat dibaca sebagai upaya negara menahan laju pelemahan lapangan kerja.

Persoalan muncul ketika kebijakan ini dikaitkan dengan tujuan besarnya, yakni peningkatan daya beli masyarakat.

Jika daya beli dijadikan alasan utama, maka pembatasan pada lima sektor dan durasi satu tahun memunculkan tanda tanya. Tekanan ekonomi tidak mengenal sekat sektor. Banyak pekerja di luar industri yang disebutkan, seperti pendidikan swasta, media, industri kreatif, logistik, hingga jasa profesional, juga hidup dengan penghasilan di bawah atau sekitar Rp10 juta per bulan dan menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok yang sama.

Di titik inilah kebijakan ini tidak hanya bisa dibaca sebagai keputusan fiskal, tetapi juga sebagai praktik komunikasi kebijakan publik.

Cara negara merancang, membatasi, dan menyampaikan insentif pajak sesungguhnya membentuk pesan tentang siapa yang dianggap prioritas dan siapa yang berada di luar jangkauan kebijakan.

Ketika batasan sektor dan waktu tidak dijelaskan secara terbuka kepada publik, kebijakan berisiko dipersepsikan bukan sebagai strategi pemulihan bersama, melainkan sebagai keputusan administratif yang elitis dan tertutup.

Pemerataan insentif

Bagi kelompok pekerja yang tidak termasuk penerima insentif, pembebasan PPh 21 terasa seperti kebijakan yang berada di dekat mereka, tetapi tidak benar-benar menyentuh. Kebijakan tersebut dapat dibaca, dipahami, bahkan diapresiasi, tapi tidak dapat dirasakan.

Di sinilah persoalan pemerataan insentif sekaligus persoalan komunikasi muncul, karena kebijakan publik tidak hanya bekerja melalui substansi, tetapi juga melalui persepsi dan pemaknaan publik.

Selain dampak ekonomi, kebijakan fiskal juga membawa dampak psikologis. Insentif pajak bukan hanya soal angka pada slip gaji, tetapi juga soal rasa diakui oleh negara.

Ketika negara secara eksplisit menentukan siapa yang berhak menerima keringanan dan siapa yang tidak, tanpa narasi yang inklusif dan empatik, kebijakan berpotensi menciptakan jarak emosional antara warga dan pembuat kebijakan.

Argumen bahwa kebijakan harus terarah karena keterbatasan anggaran tentu masuk akal. Namun, dalam konteks komunikasi kebijakan publik, keterbatasan tersebut seharusnya diimbangi dengan penjelasan yang jujur dan mudah dipahami.

Jika ukuran utamanya adalah penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan, maka pembatasan berdasarkan sektor dan waktu perlu dikomunikasikan sebagai pilihan strategis, bukan sekadar ketentuan teknis.

Di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan fiskal kembali diposisikan sebagai instrumen kehadiran negara.

Pembebasan PPh 21 menunjukkan kemauan negara untuk berbagi beban dengan pekerja dan dunia usaha. Namun, kehadiran negara dalam kebijakan publik tidak hanya diuji dari keberanian memberi insentif, melainkan dari kemampuannya membangun kepercayaan melalui komunikasi yang transparan dan konsisten.

Bagi penulis, PMK Nomor 105 Tahun 2025 mencerminkan kebijakan yang rasional secara fiskal, tetapi masih menyisakan persoalan keadilan dan keberlanjutan.

Insentif ini membantu sebagian pekerja dalam jangka pendek, tapi dampaknya terbatas dan tidak merata.

Tanpa komunikasi kebijakan yang lebih inklusif dan kebijakan lanjutan yang jelas, pembebasan PPh 21 berisiko menjadi jeda singkat, bukan solusi yang menjawab persoalan daya beli secara lebih mendasar.

Pada akhirnya, kebijakan pajak tidak hanya diuji dari besaran insentif yang diberikan, tetapi dari kemampuannya membangun rasa keadilan dan kepercayaan publik.

Di situlah tantangan terbesar kebijakan fiskal sekaligus komunikasi kebijakan publik saat ini.

*) Radha Raufia Aru Fadli adalah alumnus Universitas Telkom Bandung yang kini sedang studi Program Magister Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina Jakarta.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News