Kemendag dorong Koperasi Desa Merah Putih jadi penggerak ekonomi desa
Kemendag mendorong koperasi desa merah putih sebagai penggerak ekonomi lokal, memperluas akses distribusi, dan memberdayakan masyarakat desa
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mendorong penguatan peran Koperasi Desa Merah Putih sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat sekaligus penggerak distribusi barang hingga ke tingkat desa dalam keterangan pers di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (26/02/2026). Foto : Radio Elshinta Farens Excel
Kementerian Perdagangan mendorong penguatan peran Koperasi Desa Merah Putih sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat sekaligus penggerak distribusi barang hingga ke tingkat desa. Model koperasi tersebut dinilai mampu menjadi simpul kolaborasi antara pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengatakan, tujuan utama pengembangan Koperasi Desa Merah Putih sendiri dirancang untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui pendekatan yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.
“Koperasi desa merah putih memang tujuannya untuk pemberdayaan. Kita ingin koperasi yang ada di desa bisa semakin maju dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Mendag Budi Santoso kepada wartawan di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (26/02/2026).
Menurut Busan, Koperasi Desa Merah Putih memiliki cakupan usaha yang lebih luas dibandingkan toko kelontong pada umumnya. Selain berfungsi sebagai gerai ritel dengan konsep menyerupai minimarket, koperasi juga dapat menyediakan alat pertanian, pupuk, hingga kebutuhan obat-obatan.
“Koperasi Desa Merah Putih itu bisa berfungsi seperti minimarket, menjual alat pertanian, pupuk, obat-obatan, bahkan bisa menjadi apotek dan klinik,” kata dia.
Busan menambahkan, koperasi desa merah putih juga berpotensi menjadi bagian dari rantai distribusi dan bahkan mendukung aktivitas ekspor. Dengan cakupan usaha yang lebih luas, koperasi dapat menjadi penghubung antara produsen di tingkat desa dan pasar yang lebih besar.
Busan menjelaskan, pengembangan ritel modern di daerah tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Sesuai aturan, pengembangan ritel modern diserahkan kepada pemerintah daerah berdasarkan RTRW. Saya yakin pemerintah daerah akan bijak agar operasinya benar-benar untuk kemakmuran masyarakat desa,” ujar menteri yang akrab disapa Busan.
Kemendag berharap penguatan koperasi desa merah putih dapat memperluas akses distribusi barang, meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal, serta mendorong pemerataan ekonomi hingga ke tingkat desa.
Farens Excel


