OJK siapkan syarat wajib bagi `debt collector`
Lembaga pembiayaan atau keuangan tidak bisa lagi seenaknya menggunakan pihak ketiga atau menggunakan jasa layanan `debt collector` atau penagihan utang dalam menyelesaikan masalah.
Sumber foto: AH Sugiharto/elshinta.com.
Lembaga pembiayaan atau keuangan tidak bisa lagi seenaknya menggunakan pihak ketiga atau menggunakan jasa layanan `debt collector` atau penagihan utang dalam menyelesaikan masalah.Lembaga pembiayaan atau keuangan tidak bisa lagi seenaknya menggunakan pihak ketiga atau menggunakan jasa layanan `debt collector` atau penagihan utang dalam menyelesaikan masalah.
Pasalnya pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menyiapkan sejumlah aturan atau rambu pada layanan penagihan yang dilibatkan dalam pihak ke tiga lembaga keuangan atau pembiayaan.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Malang Jawa Timur Farid Falatehan, mengungkapkan sejumlah persyaratan wajib dimiliki oleh lembaga penagihan.
“Pelibatan pihak ke tiga ini diperbolehkan hanya saja pihak ketiga yang melakukan penagihan oleh perusahaan pembiayaan tersebut wajib memiliki syarat. Syarat tersebut antara lain lembaga penagihan wajib berbentuk badan hukum, memiliki ijin dan instansi yang berwenang dan pihak lain yang memiliki SDM tersertifikasi di bidang penagihan dari lembaga yang tersertifikasi dan dikeluarkan oleh OJK,” kata Farid dalam acara Journalist Class dan penerbitan siaran pers OJK Malang.
Ditambahkan Farid, pihaknya akan berada di tengah-tengah dalam menangani masalah tersebut.
“OJK akan selalu berada di tengah tidak menguntungkan konsumen dan tidak juga berpihak pada lembaga keuangan atau pembiayaan. Dan jika ada kesalahan debt collector maka tanggungjawabnya ada di lembaga keuangan atau pembiayaan dan OJK akan memberi sanksi baik itu peringatan, pembekuan kegiatan hingga pencabutan izin usaha,” tandasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, AH Sugiharto, Jumat (14/11).