Pasaman Barat prioritaskan peremajaan sawit
Kebun kelapa sawit salah seorang masyarakat di Kabupaten Pasaman Barat yang perlu di remajakan dalam rangka menjaga produktifitas. ANTARA/Altas Maulana.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mendorong pemerintah pusat segera menyetujui prioritas pelaksanaan program replanting atau peremajaan kelapa sawit seluas 302 hektare agar petani bisa memulai program itu.
"Usulan ke pemerintah pusat itu dilakukan melalui pemerintah provinsi untuk peremajaan kelapa sawit 2025," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Perkebunan Pasaman Barat Afrizal di Simpang Empat, Minggu.
Dia mengatakan mengingat saat ini sudah bulan Agustus maka percepatan peremajaan kelapa sawit harus dipercepat.
Menurutnya adapun kelompok tani yang diusulkan itu adalah pada Kelompok Tani KUD Purna Barat Kecamatan Kinali seluas 112 hektare, Gabungan Kelompok Tani Simok Sakato Kecamatan Gunung Tuleh seluas 64 hektare dan KUD Biba Tani Sejahtera Tanjung Pangka seluas 126 hektare.
"Mudah-mudahan usulan itu segera disetujui sehingga peremajaan kelapa sawit cepat bisa dilakukan," katanya.
Dia mengatakan peremajaan kelapa sawit itu dilakukan terhadap kelapa sawit sudah berumur 25 tahun ke atas, maka hasil produktivitas tidak akan maksimal karena hasilnya di bawah 10 ton per haktare dan harus segera diremajakan.
Pihaknya sejak 2018 telah melaksanakan program peremajaan kelapa sawit. Ada 2.009 hektare tanaman kelapa sawit telah diremajakan.
"Pemkab Pasaman Barat menargetkan peremajaan kelapa sawit rakyat seluas seluas 1.000 hektare pada 2025," ujarnya.
Adapun persyaratan yang diwajibkan dalam pengusulan peremajaan kelapa sawit adalah umur tanaman sudah di atas 25 tahun, produksi tanaman 1 hektare di bawah 10 ton per tahun, tidak memakai bibit unggul dan luasan minimal 50 hektare dalam radius 10 kilometer.
"Anggarannya berasal dari Kementerian Pertanian melalui Badan Layanan Umum Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada 2024 yang terealisasi peremajaan kelapa sawit hanya 143 hektare," katanya.
Untuk pengusulan sudah menggunakan aplikasi peremajaan kelapa sawit baik pada petani (akun pengusul) maupun kabupaten (akun verifikasi), provinsi (akun verifikasi), dan pusat.
Lalu, pelaksanaan program peremajaan kelapa sawit didukung oleh surat keterangan di luar tanah hak guna usaha perusahaan dari BPN/ATR kabupaten dan surat keterangan di luar kawasan hutan oleh BPKH Wilayah 1 Medan. Pelaksanaan peremajaan kelapa sawit di Pasaman Barat dirasakan manfaatnya oleh para penerima atau petani dalam upaya meningkatkan produktivitas tanaman kelapa sawit.
Kemudian, bisa memperbaiki keragaman tanaman, sehingga tingkat kesejahteraan para pekebun dapat ditingkatkan. Upaya sosialisasi baik pada tingkat petani maupun kabupaten telah dilaksanakan.
Dia menambahkan Pasaman Barat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 189.508 hektare dengan rincian luas perkebunan besar atau perusahaan seluas 62.574 hektare dan rakyat seluas 126.934 hektare. Selanjutnya, potensi untuk peremajaan kelapa sawit rakyat untuk Pasaman Barat seluas 126.934 hektare.