Pemerintah atur sumur minyak rakyat demi kesejahteraan masyarakat
Pemerintah berkomitmen untuk menata pengelolaan sumur minyak rakyat agar berjalan lebih aman, legal dan menyejahterakan masyarakat.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Pemerintah berkomitmen untuk menata pengelolaan sumur minyak rakyat agar berjalan lebih aman, legal dan menyejahterakan masyarakat.
"Pemerintah ingin memastikan kegiatan sumur minyak rakyat tetap berjalan, tapi harus tertib dan sesuai aturan," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat meninjau langsung kegiatan produksi sumur minyak rakyat di Desa Mekar Sari Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Kamis.
Dalam keterangannya yang diperoleh di Jakarta, kunjungan Bahlil dilakukan sepekan setelah rapat tim gabungan pada 9 Oktober 2025 yang menetapkan hasil final inventarisasi sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia.
Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 45.095 sumur di enam provinsi, dengan Sumatera Selatan sebagai wilayah dengan jumlah terbanyak, yaitu 26.300 sumur, dengan 22.381 di antaranya berada di Kabupaten Musi Banyuasin.
Pada kunjungannya itu, Bahlil menegaskan langkah konkret pemerintah untuk memperkuat tata kelola sektor ini melalui skema pembelian hasil produksi minyak rakyat sebesar 80 persen dari harga Indonesian crude price (ICP).
Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian ekonomi bagi penambang sekaligus memastikan aktivitas berjalan sesuai aturan.
"Dengan harga beli 80 persen dari ICP, masyarakat tetap mendapatkan keuntungan yang layak, sementara negara bisa mengawasi agar kegiatan ini sesuai aturan," jelas Bahlil.
Ia menegaskan legalisasi dan pengawasan menjadi bagian dari keberpihakan pemerintah agar masyarakat tetap bisa menambang tanpa harus khawatir akan aspek hukum maupun keselamatan kerja.
Harapan dari lapangan
Dalam dialog langsungnya dengan warga, Bahlil mendengar aspirasi, pengalaman dan harapan para penambang di lapangan.
Anita, salah satu perwakilan penambang rakyat, mengungkapkan rasa lega setelah pemerintah hadir dan memberikan kepastian hukum.
"Dulu kami takut-takut mulut (tambang), sekarang sudah tenang karena pemerintah turun langsung dan memberikan solusi. Kami siap mengikuti aturan," sebutnya.
Bahlil menegaskan bahwa penataan sumur rakyat bukan semata untuk meningkatkan produksi, melainkan juga memastikan keberlanjutan ekonomi masyarakat sambil menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Ia pun meminta pemerintah daerah, BUMD dan SKK Migas memperkuat koordinasi untuk memberikan pendampingan teknis dan administratif kepada penambang.
"Kalau semua pihak bekerja bersama, masyarakat akan sejahtera dan negara pun diuntungkan. Ini semangat keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil," tegas Bahlil.
Momentum legalitas baru
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyambut baik langkah pemerintah pusat terkait penataan sumur minyak.
Ia menilai terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum penting agar masyarakat dapat mengelola sumur minyak secara legal, aman dan berkelanjutan.
Menurut Herman, Kabupaten Muba memiliki potensi besar dalam pengelolaan sumber daya energi rakyat.
"Selama ini banyak warga kita bekerja di sektor ini tanpa pembinaan dan menghadapi risiko keselamatan. Dengan permen ini, kita ingin masyarakat bisa bekerja secara aman dan berdaya, serta mendapatkan legalitas," ujarnya.
Selain meninjau sumur rakyat, Bahlil juga mengecek pelaksanaan program listrik desa dan bantuan pasang baru listrik (BPBL) di wilayah Muba, serta meninjau pendistribusian LPG 3 kilogram.
Pemerintah, katanya, ingin memastikan agar subsidi LPG senilai lebih dari Rp80 triliun dalam setahun benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri ESDM turut didampingi Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, dan Bupati Muba M Toha Tohet.