PT KA Daop 2 Bandung akan tindak tegas warga lakukan aktivitas di jalur kereta

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung akan tindak tegas dan ancam sanksi pidana, kepada masyarakat, apabila melakukan aktivitas apapun di jalur rel kereta api pada bulan Ramadan.

Update: 2026-02-20 13:30 GMT

Sumber foto: Tita Sopandi/elshinta.com.

Elshinta Peduli

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung akan tindak tegas dan ancam sanksi pidana, kepada masyarakat, apabila melakukan aktivitas apapun di jalur rel kereta api pada bulan Ramadan.

Hal tersebut dikatakan Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, Jum'at (20/2/2026).

Kuswardoyo, menegaskan bahwa jalur rel kereta api bukanlah ruang publik yang dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat.

Masyarakat dilarang melakukan aktivitas apapun di sekitar rel kereta api setelah sahur dan menjelang berbuka puasa pada bulan Ramadan seperti berjalan kaki, berolahraga, duduk santai, hingga berfoto karena sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

Jalur kereta api adalah area terbatas yang diperuntukkan khusus bagi operasional perjalanan kereta api, sehingga aktivitas apa pun di ruang manfaat jalur rel kereta api dilarang sebab sangat berbahaya baik bagi diri sendiri maupun perjalanan kereta api.

Setelah sahur dan menjelang berbuka puasa, sering ditemukan masyarakat yang memanfaatkan area sekitar rel kereta api untuk berjalan santai, ngabuburit, maupun sekadar berkumpul.

Padahal pada waktu-waktu tersebut, perjalanan kereta api tetap beroperasi normal dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak dan ini berbahaya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Elshinta Peduli

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Area berbahaya tertabrak kereta api dan tersengat listrik juga tersandung bahkan terjatuh yaitu di rel kereta api bantalan, wesel, jembatan, terowongan, serta area di kiri dan kanan rel kereta api yang menjadi bagian dari sistem operasional perkeretaapian.

Menurut Kuswardoyo, secara rutin petugas KAI DAOP 2 Bandung selain berkoordinasi dengan aparat kewilayahan juga melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel kereta api.

"Ini sebagai bentuk upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat," kata Kuswardoyo seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, Jumat (20/2).

Pihaknya mengajak seluruh orang tua untuk turut mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain di sekitar rel kereta api karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama.

Kuswardoyo berharap, masyarakat semakin memahami bahwa jalur rel kereta api bukanlah tempat untuk beraktivitas, dan kita secara bersama-sama untuk menciptakan perjalanan kereta api lancar, aman dan selamat.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News