Revisi UU BUMN harus tegaskan status sebagai Penyelenggara Negara

Update: 2025-09-25 11:03 GMT

Logo BUMN

Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai penting untuk mempertegas kedudukan BUMN dalam struktur ketatanegaraan. Pakar Hukum Tata Negara dari STIH IBLAM, Radian Syam, menegaskan BUMN seharusnya tetap masuk dalam kategori penyelenggara negara karena mengelola keuangan dan kekayaan alam milik publik.

“BUMN ini kan mengelola keuangan negara dan sumber kekayaan alam, sehingga posisinya harus jelas sebagai penyelenggara negara. Jangan sampai dilepaskan, karena akan menimbulkan persoalan hukum,” kata Radian dalam wawancara bersama Radio Elshinta, Kamis (25/9/2025) siang.

Menurutnya, jika BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara, akan timbul ketidakjelasan dalam pengawasan publik. Ia mencontohkan, dalam Undang-Undang Ombudsman, pasal 6 secara tegas menyebut BUMN termasuk objek pengawasan pelayanan publik. “Kalau BUMN bilang tidak lagi penyelenggara negara, lalu untuk apa Ombudsman mengawasi? Ini bisa menimbulkan kegaduhan hukum,” jelasnya.

Radian juga menyoroti wacana perubahan Kementerian BUMN menjadi sebuah badan. Menurutnya, sekalipun status kelembagaannya diturunkan, pengelolaan BUMN tetap harus masuk dalam ranah penyelenggara negara agar tata kelola keuangan dan pelayanan publik dapat diawasi dengan baik oleh aparat penegak hukum.

Ia mengungkapkan, dirinya bersama sejumlah pakar pernah diundang Komisi VI DPR RI untuk memberikan masukan terkait revisi undang-undang tersebut, Rabu kemarin. “Saya sampaikan agar BUMN jangan keluar dari penyelenggara negara. Dari pembahasan, pandangan anggota DPR seirama dengan masukan kami,” ujarnya.

Radian berharap, revisi UU BUMN yang ditargetkan rampung sebelum masa reses DPR 3 Oktober mendatang benar-benar mempertegas kedudukan BUMN. Hal ini untuk mencegah revisi berulang yang justru akan menimbulkan ketidakpastian dalam proses legislasi.

Penulis: Dedy Ramadhany/Ter

Similar News