Ribuan warga lereng Merapi menganggur pascapenggerebekan penambangan ilegal

Ribuan buruh di Kabupaten Magelang yang tergabung dalam Serper (Serikat Pekerja Merapi) resah karena tidak memiliki pekerjaan lagi, pasca penggerebegan penambangan ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) oleh Bareskrim Polri.

Update: 2025-11-13 12:10 GMT

Sumber foto: Kurniawati/elshinta.com.

Ribuan buruh di Kabupaten Magelang yang tergabung dalam Serper (Serikat Pekerja Merapi) resah karena tidak memiliki pekerjaan lagi, pasca penggerebegan penambangan ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) oleh Bareskrim Polri. Meskipun mendukung penertiban terhadap penambangan ilegal, mereka ingin pemerintah memberikan solusi sehingga nasib mereka tidak terkatung-katung karena menganggur.

Ketua Serper, Sungkono kepada wartawan, Rabu (12/11/2025) mengatakan, bahwa sebanyak 70 persen atau sekitar 9 ribu warga lereng Merapi terutama dari 17 desa di Kecamatan Srumbung dan 4 desa dari Kecamatan Salam, menggantungkan hidupnya dari penambangan galian C Merapi.


"Namun setelah ada penggerebekan oleh Bareskrim Polri, mereka tidak lagi memiliki pekerjaan alias menganggur," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Kurniawati, Kamis (13/11).

Kondisi yang cukup memprihatinkan itu sudah berlangsung selama dua minggu atau sejak ada penggerebekan.


Sungkono berharap, agar pemerintah segera memberikan solusi agar masyarakat bisa Kembali bekerja seperti biasa.

Di sisi lain, Sungkono berharap agar pemerintah memberi kemudahan kepada pengusaha terutama lokal dalam memberikan ijin penambangan rakyat. Juga memperjelas  zona penambangan yang diperbolehkan untuk ditambang.


"Selama ini kami  tidak mengetahui secara pasti apakah penambang lokal sulit mendapatkan ijin atau tidak,  karena  kami hanya mewadahi para pekerjanya saja. Namun  sepanjang yang saya ketahui, di kawasan lereng merapi hanya ada 1 pengusaha lokal saja yakni SCA. Selebihnya pengusaha dari luar kota," terangnya.

SCA sendiri hanya memiliki 5 begho, sedangkan mobil yang beroperasi mencapai 900 unit. "Tentu kami berharap pengusaha yang kemarin ditertibkan, untuk kedepannya bisa bekerja lagi di zona yang diperbolehkan," ujarnya.

Selama ini, penambang banyak yang belum memahami zona mana saja yang boleh ditambang dan tidak

Ia menambahkan, bahwa selain buruh slenggrong, warga yang terdampak ada berprofesi sebagai pekerja manual, pemilik armada lokal serta pekerja depo, serta  pekerja turunan lainnya dari kegiatan pertambangan. Oleh karena itu, operasi tambang ilegal harus dilakukan secara menyeluruh dan adil, jangan tebang pilih.

Untuk kegiatan penambangan yang belum memegang kelengkapan ijin penambangan, hendaknya dihentikan dulu hingga kelengkapan ijin diperoleh. Disisi lain, ia meminta agar segera ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat kebijakan moratorium tata kelola pertambangan Merapi Kabupaten Magelang dengan membentuk tim moratorium, yang terdiri dari  unsur pemerintah, dalam hal ini kementerian ESDM, Bareskrim Polri, Balai TNGM, BBWSO, BNPB, Pemprov Jateng, Polda Jateng, Pemkab Magelang, pemdes, stakeholder agama kawasan merapi, masyarakat pelaku usaha tambang dan serper.

Penasihat Serikat Kerja Merapi, Budiyono juga mengatakan hal yang sama, bahwa penambangan galian C di lereng Merapi berdampak ada arga yang kehilangan pekerjan. Bahkan uga memunculkan dampak sosial, seperti timbulnya gangguan keamanan dan kriminalitas.


"Sekarang banyak gangguan keamanan dan kriminalitas," ujarnya.

Seperti diberitakan, di awal November lalu, tim gabungan Bareskrim Polri, Dinas ESDM Jateng, dan Balai Taman Nasional Gunung Merapi menggerebek penambangan illegal bahan galian C di alur Sungai Batang, Srumbung, Kabupaten Magelang. Dilokasi itu, ditemukn aktivitas penambangan tanpa ijin. 

Tags:    

Similar News