Temui Menteri Perdagangan, Bupati Kudus konsultasi penataan Pasar Anyar
Bupati Kudus Jawa Tengah Sam’ani Intakoris melakukan audiensi dengan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Budi Santoso yang didampingi Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Fajarini Puntodewi di Kantor Kementerian Perdagangan RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/2).
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.
Bupati Kudus Jawa Tengah Sam’ani Intakoris melakukan audiensi dengan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Budi Santoso yang didampingi Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Fajarini Puntodewi di Kantor Kementerian Perdagangan RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/2).
Kegiatan tersebut membahas usulan penyesuaian alokasi anggaran pembangunan pasar tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Kudus mengajukan permohonan agar alokasi pembangunan yang semula direncanakan untuk Pasar Jember dapat dialihkan untuk pembangunan Pasar Anyar (relokasi Pasar Bitingan), dengan mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan, kesiapan dokumen teknis, serta perencanaan yang telah disiapkan pemerintah daerah.
Bupati menegaskan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan perdagangan agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.
“Kami hadir untuk menyampaikan usulan secara resmi dan sesuai mekanisme. Harapannya, pembangunan pasar ke depan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung kelancaran aktivitas ekonomi, serta menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih representatif,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Rabu (25/2).
Pemerintah Kabupaten Kudus, kata bupati berkomitmen menjalankan seluruh proses melalui koordinasi lintas kementerian dan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan komunikasi yang konstruktif bersama seluruh pihak.
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Budi Santoso menyampaikan apresiasi atas langkah koordinatif yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kudus. Menurutnya, setiap usulan daerah akan dikaji secara teknis dan administratif sesuai regulasi.
“Kami menerima dan mencermati usulan yang disampaikan. Prinsipnya, Kementerian Perdagangan mendukung upaya daerah dalam meningkatkan sarana perdagangan rakyat, sepanjang sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ungkapnya.
Senada, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Fajarini Puntodewi menambahkan bahwa sinergi pusat dan daerah menjadi kunci dalam perencanaan pembangunan sektor perdagangan.
“Kami akan menelaah sesuai aspek teknis yang menjadi kewenangan kementerian. Koordinasi seperti ini penting agar program yang dijalankan selaras antara pusat dan daerah,” jelas Dirjen.


