Jaga kondusivitas Ramadan, Polres Pemalang musnahkan ribuan miras dan knalpot brong

Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026, Polres Pemalang memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan puluhan knalpot tidak standar hasil penindakan selama Operasi Pekat Candi 2026.

Update: 2026-03-13 07:50 GMT

Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

Indomie

Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026, Polres Pemalang memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan puluhan knalpot tidak standar hasil penindakan selama Operasi Pekat Candi 2026. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Pemalang, Kamis (12/3/2026), sebelum apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, sejak awal tahun 2026 pihaknya gencar melakukan penindakan berbagai penyakit masyarakat (pekat) guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif selama bulan Ramadhan hingga Idulfitri.

“Penindakan pekat yang telah dilaksanakan meliputi peredaran minuman keras, penyalahgunaan narkoba, praktik prostitusi, aksi premanisme, petasan, perjudian online maupun konvensional, serta pelanggaran lalu lintas seperti penggunaan knalpot tidak standar,” ujar Kapolres.

Ia menjelaskan, Operasi Pekat Candi 2026 dilaksanakan selama 20 hari, mulai 17 Februari hingga 8 Maret 2026, dengan melibatkan sejumlah satuan tugas yang fokus pada penindakan berbagai bentuk penyakit masyarakat.

Dari hasil operasi tersebut, Polres Pemalang berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang kemudian dimusnahkan, di antaranya sebanyak 1.980 botol miras dari berbagai merek dan 75 knalpot brong.

“Pemusnahan miras dilakukan menggunakan alat berat atau buldoser agar seluruh botol beserta isinya benar-benar hancur dan tidak dapat digunakan kembali,” jelas Kapolres seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Jumat (13/3). 

Elshinta Peduli

Sementara itu, knalpot brong dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda hingga tidak dapat dipakai kembali.

Selain penindakan miras, Polres Pemalang juga mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 39,2 gram sabu, 34 butir pil psikotropika, serta 15.962 butir obat keras.

Dalam kasus perjudian, Polres Pemalang berhasil mengungkap tiga kasus perjudian online dengan tiga tersangka, serta dua kasus perjudian konvensional dengan tujuh tersangka.

Petugas juga mengungkap kasus pembuatan petasan dan mengamankan seorang tersangka berinisial R (50) di rumahnya di Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang pada 20 Februari 2026. Dari lokasi tersebut polisi menyita bahan petasan seberat 7,1 kilogram.

Selain itu, polisi turut mengamankan sebanyak 1.272 petasan berbagai jenis dan ukuran yang ditinggalkan pemiliknya di Desa Pasir, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang.

“Setelah mengamankan barang bukti, kami berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif tanpa gangguan petasan selama bulan Ramadhan,” kata Kapolres.

Polres Pemalang juga mengungkap praktik prostitusi dengan mengamankan tujuh pelaku. Terhadap para pelaku tersebut dilakukan langkah preventif berupa pembinaan serta koordinasi dengan dinas terkait untuk penanganan lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua pelaku premanisme berinisial DM (23) dan ES (35), warga Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan lansia di Desa Sidorejo.

Kapolres Pemalang mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan dengan mengisi waktu melalui kegiatan positif dan ibadah.

“Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan hingga perayaan Lebaran dengan nyaman,” pungkas Kapolres.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News