Polres Tegal Kota tangkap sembilan pengedar narkoba berikut barang bukti

Upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan Polres Tegal Kota. Selama Februari hingga awal Maret 2026, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap delapan kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya

Update: 2026-03-13 08:00 GMT

Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

Indomie

Upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan Polres Tegal Kota. Selama Februari hingga awal Maret 2026, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap delapan kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya.

Dari pengungkapan ini polisi mengamankan sembilan orang tersangka yang diduga terlibat sebagai pengedar. Hal itu disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya di Mapolres Tegal Kota, Kamis (12/3/2026).

Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Tegal Kota dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.

“Peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tegal Kota,” ujarnya di hadapan awak media.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penyelidikan dan penindakan, termasuk menelusuri jaringan peredaran obat keras yang dijual secara ilegal di lingkungan masyarakat.

“Kami tegaskan, pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan secara konsisten demi menjaga kamtibmas tetap kondusif dan melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Jumat (13/3).

Elshinta Peduli

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tegal Kota AKP Ade Priyatna mengatakan, dari delapan kasus yang berhasil diungkap, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 58,15 gram, obat berbahaya sebanyak 998 butir, serta psikotropika sebanyak 110,5 butir.

Selain narkotika, petugas juga menindak peredaran obat keras golongan G yang kerap disalahgunakan dan diperjualbelikan tanpa izin. Obat-obatan tersebut diedarkan melalui jaringan yang dikenal masyarakat dengan sebutan “warung Aceh”.

Menurut Ade, para tersangka yang diamankan berperan sebagai pengedar dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, dan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Ade.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News