Komnas HAM harap reformasi Polri dorong pemenuhan hak asasi manusia

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bisa mendorong pemenuhan HAM yang lebih baik ke depannya.

By :  Widodo
Update: 2025-12-02 23:30 GMT

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (kanan) dalam wawancara khusus bersama ANTARA di Jakarta, Selasa (2/12/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bisa mendorong pemenuhan HAM yang lebih baik ke depannya.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebutkan Polri, sebagai institusi penegak hukum, memiliki peran penting dalam memastikan pemenuhan hak asasi manusia pada proses penegakan hukum.

"Itu juga menjadi salah satu kunci bagaimana pemenuhan HAM bisa dipastikan lebih baik ke depan," ujar Anis dalam wawancara khusus bersama ANTARA di Jakarta, Selasa (2/12).

Dengan demikian, dirinya berharap Tim Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk pemerintah bisa serius mendorong perubahan signifikan dalam pemenuhan HAM.

Menurutnya, terdapat beberapa tantangan di tengah upaya reformasi Polri, yakni terkait ruang sipil yang semakin menyempit, sehingga berpotensi terjadinya pengulangan berbagai kasus pelanggaran HAM, termasuk kriminalisasi terhadap aktivis.

Maka dari itu, ia menegaskan reformasi Polri harus menekankan perspektif aparat penegak hukum dalam memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi masyarakat yang menyampaikan pendapat ke publik.

"Ke depan apakah rasa aman dalam penyampaian pendapatnya makin berkurang atau tidak, saya kira itu masih akan menjadi tantangan," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah mandat presiden yang tidak bisa dinegosiasikan.

“Komisi ini dibentuk karena reformasi Polri sudah berjalan, tetapi perlu dipacu. Presiden memberikan mandat langsung, dan mandat itu tidak bisa dinegosiasikan,” kata Jimly dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/11).

Jimly menjelaskan komisi ini hanya memiliki waktu tiga bulan untuk merumuskan rekomendasi komprehensif kepada Presiden, dengan bulan pertama ditargetkan merampungkan Tahap 1, yakni penyerapan aspirasi.

Kemudian bulan kedua akan fokus pada Tahap 2, yakni penyusunan keputusan dan rekomendasi. Sementara pada bulan ketiga atau Tahap 3 adalah fase finalisasi, yakni komisi menyiapkan laporan final termasuk kemungkinan revisi aturan, penyempurnaan kode etik, dan usulan perubahan regulasi.

Reformasi Polri akan difokuskan pada tiga aspek, yakni aspek struktural terkait organisasi dan tata kewenangan; aspek instrumental untuk penyempurnaan peraturan, prosedur operasional standar (SOP), kode etik, rule of law, dan rule of ethics; serta aspek kultural untuk pembenahan mentalitas dan budaya kerja.

Similar News