Aktivis akan laporkan Wali Kota Denpasar ke Polisi

Update: 2026-02-17 11:30 GMT
Elshinta Peduli

Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) menyatakan akan melaporkan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, ke kepolisian terkait pernyataannya mengenai penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang disebut sebagai “perintah langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto”.

Koordinator FSKMP, Purwanto M. Ali, menilai pernyataan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.

“Pernyataan itu ceroboh, tanpa dasar data yang valid, dan berpotensi menjadi fitnah karena menyudutkan Presiden. Dampaknya menimbulkan kegaduhan sosial dan kebingungan di masyarakat,” ujar Purwanto dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (17/2/2026).

Menurut Purwanto, narasi yang berkembang di ruang publik telah membentuk persepsi seolah-olah Presiden memerintahkan penonaktifan PBI JK bagi masyarakat kategori desil 6 hingga 10. Ia menegaskan bahwa kebijakan PBI JK berbasis pada data terpadu serta kriteria program yang telah ditetapkan.

FSKMP juga menyoroti rencana Pemerintah Kota Denpasar untuk mengaktifkan kembali PBI JK bagi kelompok desil 6 hingga 10 menggunakan APBD. Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat persepsi negatif terhadap pemerintah pusat.

“Berdasarkan data, kategori desil 6 sampai 10 tergolong masyarakat mampu dan berada di atas garis kemiskinan. Narasi yang berkembang justru memelintir kebijakan dan mengarahkan opini publik pada kesimpulan yang keliru,” kata Purwanto.

Elshinta Peduli

Atas dasar itu, FSKMP menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan pernyataan tersebut kepada aparat penegak hukum. Organisasi itu juga telah menunjuk Hamzah Rahayaan, SH dan rekan-rekannya sebagai kuasa hukum untuk mengawal proses tersebut.

“Dalam rangka menegakkan kebenaran dan hukum, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan menjalankan proses sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Purwanto. (Hutomo Budi)

Elshinta Peduli

Similar News