Dirut Perusahaan Bus Cahaya Trans jadi tersangka
Polisi menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi (Cahaya Trans) berinisial AW menjadi tersangka terkait kasus kecelakaan bus Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang dan 12 penumpang lainnya terluka di simpang susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang yang terjadi pada 22 Desember 2025 silam.
Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.
Polisi menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi (Cahaya Trans) berinisial AW menjadi tersangka terkait kasus kecelakaan bus Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang dan 12 penumpang lainnya terluka di simpang susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang yang terjadi pada 22 Desember 2025 silam.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi dalam konferensi pers Rabu (18/2/2026) di Semarang menjelaskan, AW ditetapkan tersangka karena tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Wisata Transportasi.
AW adalah Direktur Utama sekaligus pemilik perusahaan bus tersebut. Dari 12 bus yang dimiliki, hanya 4 bus yang memiliki izin trayek dan kartu pengawasan. Empat bus itu trayek Blitar – Sumatera.
Bus rute Bogor-Jogja tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan.
"Selain itu AW juga melakukan pelanggaran prosedur karena tidak melakukan pelatihan pengemudi dengan baik," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Rabu (18/2).
Saat menerima Gilang, pengemudi bus yang menyebabkan kecelakaan, pemuda ini hanya ditest untuk memarkirkan bus di garasi dan sopir langsung diperintahkan untuk mengemudikan kendaraan bus tersebut dengan membawa penumpang Bogor-Jogja.
"AW juga dinilai tidak memenuhi aspek keselamatan pada busnya karena tidak melengkapi sabuk pengaman pada tiap-tiap kursi penumpang sesuai dengan Permenhub Nomor 74 tahun 2021 tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor," kata Syahduddi.

