Ammar Zoni didakwa edarkan narkotika di Rutan Salemba
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa pesohor Ammar Zoni dan kawan-kawan mengedarkan narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Desember 2024.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa pesohor Ammar Zoni dan kawan-kawan mengedarkan narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Desember 2024.
Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa saat sidang perdana kasus peredaran narkotika oleh pesohor Ammar Zoni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, para terdakwa melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memperjualbelikan narkotika.
Terdakwa yang terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba sebanyak enam orang, yaitu terdakwa 1 Asep Sarikin, terdakwa 2 Ardian Prasetyo, terdakwa 3 Andi Mualim alias Ko Andi, terdakwa 4 Ade Candra, terdakwa 5 Muhammad Rifaldi, dan terdakwa 6 Muhammad Amar Akbar (Ammar Zoni).
"Berawal pada tanggal 31 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa 5 (Muhammad Rifaldi) mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa 6 (Ammar Zoni), dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa 6 di tangga blok 1 Rutan Salemba," kata Jaksa Yeni Rosalita dalam dakwaannya di Jakarta, Kamis.
Terdakwa 6, kata dia, mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre, yang saat ini masuk dalam DPO, sebanyak 100 gram. Kemudian, narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa 5 dan terdakwa 6, masing-masing sebanyak 50 gram.
Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, lanjut dia, terdakwa 5 menghubungi terdakwa 3 dengan menggunakan aplikasi Zangi yang berada di telepon genggam.
"Selanjutnya, pada hari Jumat, tanggal 3 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa 5 memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa 3 atas perintah saudara Andre," ujar Yeni.
Setelah itu, terdakwa 3 menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa 1 dengan dengan cara menjemput barang tersebut dari bandar melalui aplikasi Zangi.
Lalu, terdakwa 1 diperintahkan menuju tangga tipe 3 blok T untuk mengambil barang yang ditempel di dalam bungkus rokok Gudang Garam Filter, yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu.
"Setelah berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu, terdakwa 1 langsung membawanya ke kamar untuk dijual bersama-sama dengan terdakwa 2," tutur Yeni.
Pada hari yang sama, pukul 14.00 WIB, saat terdakwa 1 sedang berada di dalam kamar blok E nomor 1 lantai 3 Rutan Salemba, Jakarta Pusat, datang saksi Hendra Gunawan, yaitu Kepala Regu Pengamanan (Karupam) Rutan Salemba yang curiga dengan gerak-gerik terdakwa 2 saat keluar dari kamar kemudian langsung pergi.
Kemudian, saksi Hendra Gunawan itu masuk ke dalam kamar terdakwa 1 dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di kamar terdakwa 1. Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur.
"Serta satu unit handphone (telepon genggam), uang sebanyak Rp233.000 di dalam aplikasi dompet digital yang merupakan hasil dari mengedarkan narkotika jenis sabu," ungkap Yeni.
Dari hasil interogasi petugas, terdakwa 3 mengakui narkotika jenis sabu itu didapat dari terdakwa 5. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa 5, ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat neto seluruhnya 3,6307 gram.
Selain itu, ada pula satu bungkus plastik klip berisi lima bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat neto seluruhnya 4,3339 gram, satu bungkus plastik klip berbalut lakban berwarna coklat berisi 11 bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat neto seluruhnya 0,6931 gram, dan satu bungkus plastik klip berisi tablet berwarna pink berbentuk tengkorak dengan berat neto seluruhnya 0,4007 gram.
"Terdakwa 5 mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa 6," ucap Yeni.
Dari kamar terdakwa 6, yaitu Ammar Zoni, petugas menemukan dua unit telepon genggam yang disimpan di celananya, serta satu buah botol plastik bertuliskan Happy Dent yang berisi satu bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat neto 0,598 gram.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip berukuran kecil, masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat neto 0,7412 gram, serta satu buah tas plastik berisi satu bungkus plastik klip berisi 22 linting, masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat neto 4,291 gram.
Selanjutnya, satu bungkus plastik klip berisi 42 linting, masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat neto 10,6494 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar dari terdakwa 6.
"Kemudian, terdakwa 6 dibawa ke pos penjagaan. Selanjutnya, terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terdakwa 5, dan terdakwa 6 beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna pemeriksaan lebih lanjut," terang Yeni.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.