Sidang Lanjutan RUPTL 2025–2034, tergugat hadirkan 2 saksi ahli

Update: 2026-02-25 15:10 GMT

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta gelar sidang lanjutan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, Rabu (25/2/2025). Foto : SP PLN

Indomie

Sidang lanjutan gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Rabu (25/2/2026).

Majelis hakim menyatakan bahwa tahapan pembuktian telah selesai. Agenda berikutnya adalah penyampaian kesimpulan dari para pihak yang dijadwalkan pada 11 Maret 2026, sebelum nantinya majelis memasuki tahap musyawarah untuk putusan.

Dalam persidangan, pihak tergugat yakni Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) menghadirkan saksi ahli dari internal PLN, Ricky Faizal selaku Vice President Pengendalian RUPTL PT PLN (Persero). Kehadirannya dimaksudkan untuk memperkuat argumentasi tergugat terkait penyusunan dan penerbitan RUPTL 2025–2034.

Namun SP PLN selaku penggugat menilai substansi kesaksian tidak mampu menjawab dalil utama terkait dugaan cacat kewenangan dan cacat prosedur dalam penerbitan RUPTL.

SP PLN juga menyoroti fakta bahwa saksi dari PLN tersebut tidak disumpah sesuai ketentuan hukum acara. Kondisi tersebut dinilai berimplikasi pada tidak sah dan tidak bernilainya keterangan yang diberikan dalam perspektif pembuktian hukum.

Pihak tergugat juga menghadirkan ahli Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Fitra Arsil, S.H., M.H.

SP PLN menyimpulkan bahwa penerbitan RUPTL 2025–2034 mengandung persoalan serius dari aspek prosedural maupun substansial. Hal tersebut menjadi dasar utama gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta.

Kuasa Hukum SP PLN Dr. Redyanto menegaskan fakta persidangan hari ini semakin memperjelas bahwa penerbitan RUPTL 2025–2034 tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap hukum administrasi negara. "Kami percaya majelis hakim akan berdiri tegak pada konstitusi dan mengabulkan gugatan ini demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat Indonesia.”

Elshinta Peduli

“Ini bukan semata perkara administratif, tetapi menyangkut kebijakan strategis yang berdampak luas bagi rakyat. Jika prosedur dan kewenangan dilanggar, maka keputusan tersebut patut dinyatakan batal atau setidak-tidaknya diperbaiki melalui putusan pengadilan.”

Sementara itu, Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali, menyampaikan optimisme dan harapan besar terhadap putusan yang akan datang. Ia mengajak seluruh insan PLN dan masyarakat Indonesia untuk terus mengawal proses hukum ini dengan penuh doa dan keyakinan.

“Perjuangan ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami agar kebijakan ketenagalistrikan berjalan sesuai hukum dan berpihak pada rakyat. Kami memohon doa seluruh insan PLN dan masyarakat Indonesia, semoga majelis hakim memutus dengan hati nurani demi masa depan energi yang adil dan berkeadilan bagi bangsa,” ujar M. Abrar Ali.


Vivi Trisnavia

Elshinta Peduli

Similar News