Banser Tangerang tuntut penyelesaian kasus Bahar bin Smith dipercepat

Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten menuntut kepada aparat kepolisian agar penyelesaian kasus hukum yang menjerat Bahar bin Smith dipercepat termasuk penangkapan pelaku lain hingga proses persidangannya.

Update: 2026-02-05 08:50 GMT

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Elshinta Peduli

Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten menuntut kepada aparat kepolisian agar penyelesaian kasus hukum yang menjerat Bahar bin Smith dipercepat termasuk penangkapan pelaku lain hingga proses persidangannya.

Polres Metro Tangerang Kota sebelumnya menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang.

Kepala Satuan Koordinasi Cabang Kota Tangerang Slamet Purwanto di Tangerang Rabu mengatakan tuntutan terhadap penangkapan seluruh pelaku sudah disampaikan sejak awal kepada kepolisian, termasuk penahanan terhadap pelaku yang terbukti melakukan kekerasan.

Sesuai keterangan dari korban, lanjut dia, ada 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan termasuk Bahar bin Smith.

"Jadi sekarang kami ingin semua pelaku ditangkap dan ditahan serta mendapatkan kekuatan hukum melalui persidangan," kata Slamet dihubungi ANTARA.

"Kita kawal kasus ini hingga tuntas sebab sudah lama terjadi dan belum ada kepastian," katanya menegaskan.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono mengatakan Bahar Bin Smith mengajukan permohonan pemeriksaan ulang dari jadwal yang sejatinya dilakukan hari ini.

"Jadi yang bersangkutan melalui kuasa hukum telah mengajukan jadwal ulang pemeriksaan," kata AKP Prapto Lasono kepada media di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur mengatakan penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Di mana sebelumnya penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya

Elshinta Peduli

Ia sebut berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, dengan hasil menyebutkan status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Kendati demikian, proses hukum yang ditangani tim penyidik Polres Metro Tangerang akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Bahar bin Smith dalam perkara tersebut disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan penetapan Bahar Bin Smith sebagai tersangka setelah tiga tersangka lainnya menjelaskan bahwa yang bersangkutan juga melakukan pemukulan.

"Tiga tersangka tersebut juga merupakan orang-orang yang berada di sekitar Bahar bin Smith," katanya.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News