Bareskrim Polri disebut periksa CCTV terkait laporan kasus Linda Susanti
Linda Susanti bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, kembali mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (9/12) siang.
Sumber foto: Heru Lianto/elshinta.com.
Linda Susanti bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, kembali mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (9/12) siang.
Kedatangannya adalah untuk menyerahkan dokumen tambahan terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang melibatkan oknum dari Komisi Pemberantasan Kprupsi (KPK) hingga kepolisian.
Keduanya diterima penyidik Satgas Tipikor Mabes Polri yang mulai memeriksa rangkaian data elektronik dan dokumen administrasi yang diserahkan.
Deolipa menyatakan penyidik kini menelusuri rekaman CCTV sebagai bagian dari pendalaman perkara.
“CCTV di BCA Cabang Tebet dan CCTV di lingkungan KPK akan diperiksa karena jejak kegiatan Bu Linda sejak 2024 sampai 2025 berkaitan dengan perkara ini,” ujar Deolipa.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya turut menyerahkan dokumen safe deposit box (SDB), surat panggilan pemeriksaan, dan kronologi pengambilan barang di bank.
Menurut dia, dokumen tersebut memberikan gambaran runtut dugaan keterlibatan sejumlah oknum.
“Laporan kami ditopang jejak administrasi, rekaman CCTV, dan dokumen yang valid. Kami sudah menyampaikan semuanya kepada Kabareskrim, Kapolri, Irwasum, Propam, Kejaksaan Agung, Komisi III DPR, hingga Dewas KPK,” katanya.
Sememtata dlam kesempatan itu, Linda memaparkan kembali awal perkara yang bermula dari pembayaran hutang berupa emas dan dolar dari seseorang bernama Ahmad Sulaiman.
Ia kemudian menjalani pemeriksaan di Polda dan laporannya saat itu dikategorikan sebagai aduan biasa. Selang beberapa waktu, kantor miliknya digeledah oleh tim KPK pada Senin, (1/4/2024).
“Saya diminta menjelaskan lokasi penyimpanan emas, dan saya sampaikan bahwa barang itu berada di SDB BCA,” ujarnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Heru Lianto, Rabu (10/12).
Linda mengaku baru mengetahui adanya pemblokiran rekening dan SDB setelah pemeriksaan lanjutan. Ia menduga terdapat kerja sama tiga oknum dari KPK, Polda, dan BCA. Kecurigaan tersebut menguat setelah ia menerima informasi bahwa SDB miliknya dibawa ke kawasan Widya Chandra.
“Saya ditawari pengembalian sebagian aset, sekitar 20 persen, dan diminta diam,” ucapnya.
Ia juga menyebut menerima sejumlah tekanan, mulai dari dugaan perusakan mobil hingga percobaan penyerangan.
“Karena itu saya meminta Dewas KPK, Kapolri, Presiden, dan Komisi III DPR memanggil kedua belah pihak. Saya tidak menyerang lembaga, hanya meminta oknum ditindak,” katanya.
Linda menegaskan kesiapannya membuka seluruh dokumen aset dan bukti yang ia miliki. “Yang saya minta hanya keadilan dan pengembalian hak saya. Semua bisa diuji,” ujar pengusaha tersebut.|
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya sudah mengecek permohonan pengembalian aset dari Linda.
Hasilnya, menurut KPK, tidak ada penyitaan atas aset yang disebut dalam permohonan tersebut.
“Kami akan cek sekali lagi dan meminta bukti pendukung,” kata Budi, 14 Oktober 2025.
KPK menyebut tengah menyiapkan surat balasan untuk menjelaskan data aset yang dimaksud.
“Berdasarkan berita acara yang ditandatangani, aset yang diminta dikembalikan tidak ditemukan,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Linda menyebut aset yang dianggap disita mencakup 45 juta dolar Singapura dalam segel, 200 ribu dolar Singapura nonsegel, 300 ribu dolar AS, 120 ribu euro, 50 ribu ringgit, 12 batang emas satu kilogram, serta berbagai sertifikat tanah.
KPK mengatakan seluruh prosedur penindakan berjalan sesuai aturan, namun belum memberikan penjelasan rinci atas tudingan penyimpangan yang dilayangkan Linda.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah mengecek permintaan pengembalian barang sitaan yang diajukan oleh Linda Susanti, saksi kasus dugaan suap dan pencucian uang yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung periode 2020–2023 Hasbi Hasan.
“Tidak ada penyitaan atas aset-aset yang disebutkan oleh pemohon sehingga nanti kami akan cek sekali lagi, dan kami tentu akan minta bukti pendukung terkait dengan penyitaan yang sudah dilakukan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Oleh sebab itu, kata Budi, KPK sedang menyiapkan surat balasan kepada Linda Susanti mengenai aset-aset yang disebut sebagai barang sitaan lembaga antirasuah tersebut.
Sementara itu, dia mengatakan KPK juga akan meminta lampiran bukti dari Linda Susanti mengenai penyitaan yang disebut telah dilakukan lembaga antirasuah.
Ia menjelaskan permintaan itu dilakukan KPK karena berdasarkan bukti berita acara yang sudah ditandatangani, aset-aset yang diminta dikembalikan oleh Linda Susanti tidak dapat ditemukan.