Bendahara sebuah yayasan laporkan pimpinan Koperasi BLN ke Polres Salatiga
Adelia Puspitasari (34), Bendahara Yayasan Cahaya Terang Kasih yang diduga berafiliasi dengan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) melaporkan ketua yayasan yang juga Pimpinan Koperasi BLN Nicholas Nyoto Prasetiyo ke Polres Salatiga, Jawa Tengah karena dugaan penggelapan uang yayasan hingga mencapai miliaran rupiah. Adelia juga mengaku kerap mendapat tekanan psikologis.
Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.
Adelia Puspitasari (34), Bendahara Yayasan Cahaya Terang Kasih yang diduga berafiliasi dengan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) melaporkan ketua yayasan yang juga Pimpinan Koperasi BLN Nicholas Nyoto Prasetiyo ke Polres Salatiga, Jawa Tengah karena dugaan penggelapan uang yayasan hingga mencapai miliaran rupiah. Adelia juga mengaku kerap mendapat tekanan psikologis.
Adelia didampingi Kuasa Hukum M. Hany Kurniawan pada Kantor Hukum Hany Kurniawan & Rekan yang berkantor di Jalan Kemiri II No.42, Salatiga.
Hany Kurniawan menjelaskan, kronologi hingga kliennya Adelia Puspitasari berani mengambil langkah tegas, melaporkan mantan bosnya itu.
"Klien kami ini ditunjuk sebagai Bendahara Yayasan Cahaya Terang Kasih Nusantara, yang didirikan Nicholas namun, selama ditunjuk sebagai penanggungjawab Bendahara Yayasan Cahaya Terang Kasih Nusantara, Adelia sama sekali tidak dapat mengakses penuh terkait pengelolaan keuangan yayasan," jelasnya, Rabu (29/10/2025).
"Setiap kali kegiatan, seluruh keuangan yayasan diketahui tiga orang pengurus utama Koperasi BLN salah satunya adalah Nicholas tanpa persetujuan Adelia," imbuh Hany yang juga Wakil Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi) Kota Salatiga itu.
Menurut Hany, tekanan psikologis yang dialami oleh Adelia ini adalah disebabkan karena tidak sedikit nasabah Koperasi BLN yang menagih uang simpanan kepadanya, padahal Adelia tidak tahu- menahu terkait keungan Koperasi BLN.
"Jadi Adelia ini dikira mengelola uang Koperasi BLN padahal tidak, dan sebagai bendara yayasan pun tidak pernah ikut transaksi uang yayasan. Adelia memang pernah diberikan akses ke dalam rekening yayasan Itupun digunakan untuk kepentingan Koperasi BLN, semacam kegiatan perayaan HUT BLN atau kegiatan bakti sosial," tegas Hany.
Karena merasa dirugikan Adelia melapor ke Polres Salatiga dengan Pasal Penggelapan Dalam Jabatan diatur dalam Pasal 374 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Pasal 488 UU 1/2023 tentang KUHP baru) dan/atau Pengalihan Atau Pembagian Kekayaan Yayasan (Pasal 5 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2004 Tentang YAYASAN).
"Awalnya kami membuat pengaduan terlebih dahulu kemarin, Selasa 28 Oktober 2025. Namun, kemudian pengaduan kami ditindaklanjuti dengan pelaporan resmi," ungkap Hany seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto.
Sementara itu Kasi Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut dan berupaya mencari informasi hal terkait.