Berangkatkan PMI nonprosedural, kantor penyalur tenaga kerja di Bekasi disegel
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT BIM setelah terbukti memberangkatkan dua pekerja migran Indonesia ke Singapura tanpa memenuhi prosedur yang ditetapkan.
Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT BIM setelah terbukti memberangkatkan dua pekerja migran Indonesia ke Singapura tanpa memenuhi prosedur yang ditetapkan.
Sanksi tersebut diberikan setelah Kementerian P2MI melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap PT BIM terkait penempatan pekerja migran nonprosedural.
Dua pekerja migran yang diberangkatkan diketahui berinisial RS dan SMP, tanpa mengikuti Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.
Direktur Jenderal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi, menyampaikan bahwa perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) tersebut terbukti melanggar ketentuan Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025.
“P3MI ini terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025, khususnya Pasal 9 ayat 1 huruf E, yaitu tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan calon pekerja migrannya dalam OPP,” ujar Rinardi saat memberikan keterangan di Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, penjatuhan sanksi dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap PT BIM selama kurang lebih dua bulan.
"Pemeriksaan tersebut berawal dari laporan adanya penempatan pekerja migran nonprosedural terhadap seorang pekerja migran berinisial RS asal Nusa Tenggara Barat," ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Kamis (5/2).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kementerian P2MI melakukan pendalaman perkara serta klarifikasi sebanyak dua kali kepada pihak PT BIM.
Dalam proses penanganan kasus tersebut, petugas kembali menemukan pelanggaran serupa terhadap pekerja migran lain berinisial SMP yang berasal dari Jawa Timur.
“Dalam proses pemeriksaan, kami kembali menemukan pelanggaran lain yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja migran berinisial SMP. Oleh karena itu, PT BIM dikenakan sanksi administratif,” jelas Rinardi.
Ia merinci sanksi administratif yang dijatuhkan meliputi penghentian sementara seluruh layanan perusahaan selama tiga bulan, kewajiban menyerahkan seluruh data calon pekerja migran, serta larangan melakukan proses seleksi calon pekerja migran selama masa sanksi berlangsung.
“Apabila PT BIM tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka sanksi yang lebih berat adalah pencabutan izin sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia atau SIP3MI,” tegasnya.
Kementerian P2MI menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran guna memastikan seluruh proses penempatan berjalan sesuai prosedur, serta menjamin perlindungan dan keselamatan pekerja migran Indonesia di luar negeri.


