BPK temukan puluhan perizinan tambang di NTB bermasalah
Kepala Perwakilan BPK Nusa Temggara Barat (NTB), Suparwadi (kiri) menyerahkan LHP Semester II Tahun 2025 kepada Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal (kanan) di Mataram, Senin (26/1/2026). ANTARA/Nur Imansyah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat menemukan puluhan perizinan tambang di wilayah setempat bermasalah pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025, Pemerintah Provinsi NTB di Mataram, Senin (26/1).
Kepala Perwakilan BPK NTB, Suparwadi mengatakan pada pemeriksaan kepatuhan atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sektor kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan dari 2023 sampai dengan triwulan II 2025, BPK menyoroti sejumlah persoalan yang perlu perhatian lebih lanjut, terutama pada aspek perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Dalam aspek penerbitan izin, BPK menemukan adanya permasalahan penerbitan izin usaha pertambangan menerbitkan izin MBLB yang belum sesuai ketentuan. BPK mencatat terdapat 88 izin pertambangan yang diterbitkan, namun 32 IUP berada di Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Selain itu, 32 IUP yang diterbitkan pada area sempadan sungai namun belum dilengkapi izin penggunaan sumber daya air dari Kementerian PUPR.
"Kondisi ini berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik pemanfaatan ruang, termasuk potensi sengketa lahan dan gangguan keamanan usaha pertambangan," ujarnya.
Pada aspek pembinaan dan pengawasan, BPK mengungkap beberapa masalah signifikan. Di antaranya, terdapat pemegang izin yang masa berlakunya sudah berakhir namun masih melakukan kegiatan, termasuk operasi produksi di luar area konsesi. BPK mencatat 48 pemegang IUP operasi produksi yang melakukan kegiatan penambangan di luar konsesi, serta ditemukan 20 lokasi kegiatan pertambangan yang terindikasi tanpa izin di sekitar lokasi pertambangan yang berizin.
Selain itu, terdapat 32 pelaku usaha yang memiliki rencana pembangunan air limbah namun tidak memiliki persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional (SLO). Bahkan, terdapat penerbitan IUP pada area sempadan sungai tanpa izin penggunaan sumber daya air dari Kementerian PUPR di 32 lokasi.
"Temuan ini berpotensi memicu pencemaran, sedimentasi, perubahan bentang alam, serta gangguan kualitas tanah, air, dan udara akibat lemahnya pengendalian lingkungan," terang Suparwadi.
BPK juga menyoroti persoalan jaminan reklamasi, ada 25 IUP operasi produksi yang tidak didukung jaminan reklamasi. Dari jumlah itu, 161 bilyet deposito ditempatkan hanya atas nama perusahaan, bukan atas nama gubernur atau pemegang IUP. Bahkan ditemukan pencairan jaminan reklamasi oleh perusahaan tanpa persetujuan Dinas ESDM, dilakukan 5 pelaku usaha dengan total nilai Rp80,97 juta.
"Kondisi ini berisiko menyebabkan NTB kehilangan jaminan kesungguhan reklamasi pasca tambang dan melemahkan kontrol pemerintah atas kewajiban pemulihan lingkungan," ujarnya.
Dalam aspek penegakan hukum lingkungan hidup dan penggunaan kawasan hutan, BPK menilai penerapan sanksi administratif kepada pelaku usaha pertambangan yang melakukan pelanggaran belum dilaksanakan sesuai ketentuan. Hal ini berpotensi memperbesar dampak negatif terhadap lingkungan, sosial, kesehatan masyarakat, ekonomi, kepatuhan hukum, serta tata kelola aparatur pengawas. Termasuk potensi kehilangan PNBP dari denda administratif dan perlunya pemulihan dampak kerusakan yang ditimbulkan.
BPK turut memberi perhatian pada pengelolaan IPR. Pemerintah pusat telah menetapkan 60 blok WPR di NTB, namun hingga pemeriksaan dilakukan, NTB belum menyusun dokumen rencana reklamasi dan pasca tambang untuk seluruh blok.
Pemprov NTB baru memiliki satu dokumen rencana reklamasi dan pasca-tambang untuk satu blok, yakni Blok Lantung II Kabupaten Sumbawa, sedangkan rencana reklamasi dan pasca tambang untuk 15 blok lainnya (khusus IPR) telah ditertibkan sebelumnya di 2023 di Kabupaten Dompu.
"Selain itu, NTB belum menetapkan pedoman pengenaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), sehingga pemerintah belum dapat melakukan pungutan, dan berisiko menghambat pembinaan, pengawasan, serta penganggaran pengelolaan tambang rakyat secara optimal," katanya.
Menanggapi itu, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan LHP BPK bukan sekadar dokumen evaluasi, melainkan cermin perbaikan yang harus dibaca jujur dan ditindaklanjuti secara nyata oleh seluruh jajaran pemerintah daerah.
"Ini cara saya bercermin apa yang harus kita benahi. LHP itu apa adanya, objektif, tidak ada konflik kepentingan. Maka jadikan itu acuan perbaikan," tegas Iqbal.
Iqbal menekankan garis kebijakan yang keras dan jelas tidak ada kompromi untuk perusak hutan dan lingkungan. Kerusakan hutan adalah akar dari banyak persoalan di NTB dan dampaknya panjang bagi generasi mendatang. Karena itu, ia memilih sangat berhati-hati dalam penerbitan izin pertambangan rakyat.


