Clairmont laporkan Codeblu, soroti hak digital

Kuasa hukum Clairmont laporkan Codeblu ke Bareskrim terkait dugaan pencemaran dan hak digital.

Update: 2026-02-13 11:49 GMT

Elshinta/ Rizky Suwito

Elshinta Peduli

Jakarta – Kantor Hukum Dr. Ikhsan Abdullah & Co selaku kuasa hukum PT Prima Hidup Lestari, pemilik merek kue Clairmont, melaporkan kreator konten William Codeblu ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTL/51/II/2026/BARESKRIM dan saat ini tengah diproses aparat penegak hukum.

Kuasa hukum menyampaikan, laporan dilayangkan atas dugaan penyebaran informasi tidak benar melalui media sosial yang dinilai merugikan reputasi serta kegiatan usaha kliennya. Menurut pihak pelapor, unggahan tersebut membentuk persepsi negatif terhadap produk yang telah bersertifikat halal.

Dalam proses klarifikasi sebelumnya, pihak terlapor disebut telah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui adanya kekeliruan data. Meski demikian, kuasa hukum menilai proses hukum tetap diperlukan karena perbuatan dilakukan di ruang publik digital dan disebut menimbulkan kerugian nyata.

Selain dugaan penyebaran informasi tidak benar, laporan juga mencantumkan dugaan adanya penawaran kerja sama pembuatan delapan video kampanye senilai Rp350 juta yang disebut dikaitkan dengan penurunan konten.

“Permintaan maaf secara pribadi tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum di ruang publik digital. Penegakan hukum diperlukan agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi alat tekanan terhadap pelaku usaha,” ujar Dr. H. Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulis, Kamis (13/2).

Pihaknya menegaskan langkah hukum ini bukan untuk membungkam kritik, melainkan menjaga agar ruang digital tetap berlandaskan fakta dan kepastian hukum.

Elshinta Peduli

Soroti Prinsip “Right to be Forgotten”

Kuasa hukum juga menyinggung pentingnya penerapan prinsip Right to be Forgotten (Hak untuk Dilupakan), terutama dalam konteks perlindungan reputasi pelaku usaha dari informasi digital yang dinilai tidak benar atau menyesatkan.

Isu ini dinilai relevan dengan kewajiban sertifikasi halal nasional bagi produk makanan dan minuman sejak Oktober 2024 serta amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Menurut kuasa hukum, perlindungan di ruang digital dapat mencakup penghapusan konten yang mencemarkan, pemberian sanksi sesuai hukum yang berlaku, klarifikasi resmi, serta penguatan pengawasan platform digital.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak William Codeblu terkait laporan tersebut, seperti yang dilaporkan Reporter Elshinta, Rizky Suwito.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News