Dalam pledoi, Riva Siahaan soroti kontradiksi tuduhan publik dan dakwaan di persidangan

Dalam nota pembelaan pribadinya, Riva Siahaan menyoroti perbedaan yang dinilainya sangat mencolok antara tuduhan yang berkembang di ruang publik dengan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum di persidangan.

Update: 2026-02-21 03:35 GMT

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Elshinta Peduli

Dalam nota pembelaan pribadinya, Riva Siahaan menyoroti perbedaan yang dinilainya sangat mencolok antara tuduhan yang berkembang di ruang publik dengan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum di persidangan.

Riva mengungkapkan bahwa sebelum perkara ini diperiksa di pengadilan, dirinya telah lebih dahulu dihadapkan pada berbagai tuduhan serius di media massa dan media sosial. Tuduhan-tuduhan tersebut, menurut dia, membentuk opini publik yang seolah-olah telah memvonis dirinya bersalah.

Namun, Riva menyebut bahwa tuduhan mengenai “BBM oplosan”, “kongkalikong”, serta “kerugian negara ratusan triliun rupiah” yang sempat ramai diberitakan justru tidak muncul dalam surat dakwaan. Ia menilai, perbedaan ini menunjukkan adanya jarak yang lebar antara narasi publik dan fakta hukum yang diuji di ruang sidang.

Dalam persidangan, kata Riva, dakwaan yang diajukan lebih banyak berkaitan dengan persetujuan pengadaan produk kilang serta kebijakan penetapan harga.


"Kebijakan-kebijakan tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan yang melekat pada jabatannya, serta dijalankan berdasarkan prosedur dan pedoman internal perusahaan," tegas Riva seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Sabtu (21/2).

Riva juga menyinggung dampak dari narasi publik yang terlanjur berkembang. Menurut dia, stigma yang muncul tidak hanya dirasakan oleh dirinya, tetapi juga oleh keluarga, termasuk anak-anaknya yang masih bersekolah.


"Penghakiman sosial tersebut terjadi jauh sebelum pengadilan memeriksa perkara secara menyeluruh," ujarnya.

Dalam pledoi itu, Riva kembali menegaskan harapannya agar perkara ini dinilai semata-mata berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan opini yang lebih dahulu terbentuk di luar ruang sidang.

Elshinta Peduli

Similar News