Eks pimpinan KPK pertanyakan esensi tindak pidana dalam perkara Pertamina

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku bingung dengan surat dakwaan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang disusun jaksa penuntut umum.

Update: 2026-02-20 15:11 GMT

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Elshinta Peduli

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku bingung dengan surat dakwaan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang disusun jaksa penuntut umum. Alex, sapaan Alexander Marwata mempertanyakan esensi tindak pidana yang dituduhkan jaksa dalam surat dakwaan.

"Terkait dengan perkara Pertamina yang sekarang disidangkan itu. Ya saya membaca dakwaan, ya bingung juga saya memahami ya. Ini apa sih esensi dari dakwaan ini?" kata Alex Marwata dalam diskusi "Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Alex mengaku tak dapat menangkap esensi surat dakwaan dan letak tindak pidana dalam perkara tersebut.

"Terus terang saya bilang ke majelis hakim, 'Saya enggak dapet lho esensi atau substansi dakwaan itu di mana letak pidananya itu di mana.' Saya sampaikan," katanya.

Alex mengatakan, dalam perkara terkait keputusan bisnis umumnya menyangkut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Namun, Alex mengingatkan, dalam UU Perseroan Terbatas dan UU BUMN terdapat prinsip business judgement rule. Prinsip tersebut melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan akibat keputusan bisnis selama diambil dengan iktikad baik, hati-hati, informasi memadai, dan untuk kepentingan perseroan.

"Kita temukan ada hal-hal yang bisa menghindari anggota direksi dari pertanggungjawaban pidana atau perdata, kan di sana ada istilahnya business judgement rule," katanya

Alex menyatakan, dalam kedua UU tersebut, terdapat hal penting yang memisahkan antara business judgement rule dan tindak pidana korupsi, yakni konflik kepentingan. Hal ini karena akar persoalan korupsi, baik itu penyuapan, gratifikasi, dan lainnya, adalah konflik kepentingan. Bisa saja suap diterima direksi BUMN setelah tak lagi menjabat. Namun, konflik kepentingan dapat terlihat sejak awal suatu proyek berjalan.

Elshinta Peduli

"Konflik kepentingan itu kan bisa kita lihat di dalam proses transaksi itu apakah antara pihak direksi atau manajemen BUMN dengan mitra bisnis itu ada konflik kepentingan. Itu kan bisa digali dari keterangan saksi-saksi atau pihak lain. Tekanannya sebetulnya ke sana. Kalau konflik kepentingan enggak ada, suap dan gratifikasi apalagi, terus kita mau ke mana larinya ini kan?" katanya.

Selain itu, Alex menekankan, penegak hukum seharusnya memulai menangani suatu perkara dari adanya kerugian negara. Dikatakan, kerugian perusahaan tidak serta merta merupakan kerugian keuangan negara yang dapat ditarik menjadi pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi. Kerugian perusahaan bisa jadi disebabkan salah perencanaan, kecelakaan, atau bencana.

"Tapi hal-hal seperti ini sering menjadi perkara pidana, dan perusahaan yang mengerjakan tadi diminta mengembalikan keuntungan yang dia peroleh, padahal dia memperolehnya itu dengan cara yang wajar, keuntungannya pun wajar. Nah, ini kan konyol kadang-kadang," paparnya.

Untuk itu, katanya, perbuatan melawan hukum dan memperkaya orang lain belum tentu merugikan keuangan negara. Namun, katanya, terkadang cara berpikir penegak hukum keliru dengan mencari perbuatan melawan hukumnya baru kemudian mencari kerugian keuangan negara.

"Nah, ini yang harus dicamkan, para penyidik itu harus tahu hal seperti itu gitu kan. Sehingga enggak apa ya, enggak serta-merta ya, melawan hukum baru kemudian dicari kerugian negaranya. Itu cara berpikir yang menurut saya terbalik, salah. Cari dulu kerugian negaranya dulu. Baru kenapa ada kerugian negara? Kenapa perusahaan itu rugi? Kan seperti itu, banyak hal," katanya.

Dalam kesempatan ini, praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang kini bertransformasi menjadi Pasal 603 dan 604 KUHP. Menurutnya, pasal-pasal tersebut sering kali menjadi pasal karet yang disalahgunakan untuk mengkriminalisasi pengusaha.

Febri menjelaskan kerentanan pasal ini sudah lama diulas oleh para ahli hukum. Salah satunya adalah pandangan pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Adami Chazawi yang sering dikutip oleh jaksa maupun hakim dalam berbagai persidangan kasus korupsi.

"Apa yang dibilang Pak Adami? 'Pasal 2 ini adalah pasal yang paling abstrak di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kita.' Pasal ini dulu diniatkan agar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bisa menjangkau perkembangan modus korupsi yang semakin canggih," kata Febri.

Namun, sifat abstrak tersebut justru menjadi pisau bermata dua. Keleluasaan interpretasi terhadap pasal tersebut dianggap membuka celah bagi penegak hukum yang tidak memahami substansinya secara mendalam. Bahkan, kedua pasal itu kerap digunakan secara serampangan.

"Tapi di sisi lain, pasal ini juga rentan digunakan secara serampangan—ini bukan bahasa saya ya 'serampangan' itu, bahasa di buku Pak Adami Chazawi—kalau penegak hukumnya itu tidak menguasai secara benar pasal ini dan tidak menerapkan secara benar," tegasnya.

Febri menilai ketidakjelasan rumusan pasal mengenai kerugian keuangan negara memicu perdebatan yang tak kunjung usai. Hal ini diperparah dengan interpretasi yang dianggap terlalu elastis atau karet.

"Dari sini sebenarnya kita tahu bahwa perdebatan tentang korupsi kerugian keuangan negara itu salah satunya disebabkan oleh rumusan pasalnya yang memang enggak proper atau abstrak, atau bahkan bisa diterapkan secara karet," tuturnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Jumat (20/2).

Ia juga menyoroti tindakan yang seharusnya masuk ranah administratif atau etika justru ditarik ke ranah pidana. Penafsiran unsur melawan hukumbdinilai sering melampaui batas kewajaran hukum pidana.

"Bahkan ada perkara 'melawan hukum'-nya itu ditafsirkan melanggar kontrak. Kalau melanggar kontrak kan bukan urusan melawan hukum dalam ranah pidana atau melanggar SOP internal, atau melanggar etika pengadaan," jelas Febri.

Menurutnya, jika penegak hukum menyalahgunakan pasal-pasal abstrak ini, esensi dari pemberantasan korupsi itu akan hilang. Penegakan hukum justru berisiko melenceng dari tujuan utamanya.

"Kalau penegak hukum itu menyalahgunakan kekuasaannya menggunakan pasal yang bersifat abstrak dan karet, maka itu pasti melenceng dari tujuan pemberantasan korupsi itu sendiri," katanya.

Febri menyatakan, sektor swasta kerap menjadi pihak yang paling banyak terseret dalam pusaran kasus korupsi di Indonesia. Berdasarkan data statistik, tercatat ada ratusan perkara yang melibatkan pelaku usaha, baik dari BUMN maupun swasta murni.

Febri melihat adanya batasan yang kabur antara keputusan bisnis dengan tindak pidana korupsi, terutama terkait penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Febri menekankan bahwa dirinya sangat mendukung pemberantasan korupsi yang efektif. Namun, ia tidak setuju jika dalih pemberantasan korupsi justru digunakan untuk menyasar pihak yang sebenarnya bukan pelaku pidana.

"Tapi kita juga enggak setuju nih, pemberantasan korupsi atau dalih atau dalil pemberantasan korupsi digunakan secara tidak sesuai dengan hukum untuk menyasar pihak-pihak yang sebenarnya tidak pantas dikatakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi," ujarnya.

Ia mencermati banyak kegiatan bisnis normal, seperti negosiasi kontrak rentan ditarik ke ranah pidana korupsi. Hal ini dianggap berbahaya bagi iklim usaha dan kepastian hukum di Indonesia.

"Perbuatan di sektor bisnis, orang negosiasi untuk mendapatkan kontrak di sektor bisnis, ditarik-tarik ke korupsi. Apa yang tidak jelas di sana? Ada satu unsur tuh, aspek 'melawan hukum'-nya yang ditafsirkan terlalu luas secara karet," paparnya.

Lebih jauh, Febri memperingatkan penggunaan pasal yang serampangan dapat berujung pada kriminalisasi. Hal ini sangat disayangkan mengingat kontribusi pengusaha dalam menggerakkan ekonomi dan menyerap tenaga kerja.

"Penggunaan pasal secara serampangan, secara karet, itu justru bisa mengkriminalisasi—saya gunakan bahasa 'mengkriminalisasi' ya—mengkriminalisasi orang-orang yang secara bisnis dia berkontribusi dalam sebuah proses bisnis," tegas Febri.

Ia mengingatkan bahwa keuntungan yang diperoleh perusahaan dalam transaksi bisnis tidak boleh langsung dicap sebagai kerugian negara atau keuntungan pribadi yang ilegal. Sebab, keuntungan tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Di perusahaan itu ada karyawan. Ada karyawan yang jumlahnya puluhan, ratusan, bahkan ribuan. Ada keluarga yang hidup karena bekerja di sana akibat keuntungan bisnis tersebut," imbuhnya.

Febri berpesan agar penegak hukum bisa lebih jernih dalam memilah perkara. Jika sebuah persoalan murni merupakan urusan bisnis, maka penyelesaiannya pun harus melalui koridor hukum bisnis.

"Artinya, kalau ini persoalannya adalah persoalan bisnis, selesaikan secara bisnis, bukan tarik ke tindak pidana korupsi," tutup Febri.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News