Delpedro dan terdakwa lainnya dituntut 2 tahun penjara kasus penghasutan

Update: 2026-02-28 01:10 GMT

Sidang pembacaan tuntutan pada Delpedro Marhaen dan 3 terdakwa lainnya di PN Jakarta Pusat atas kasus penghasutan, Jumat (27/2/2026)

Indomie

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026), menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait aksi unjuk rasa pada tanggal 25 hingga 30 Agustus 2025.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dengan pidana dua tahun penjara. Tuntutan serupa kepada tiga terdakwa lain, yakni Muzaffar Salim selaku staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar, Syahdan Husein selaku admin akun @gejayanmemanggil, serta Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau yang juga mengelola akun Aliansi Mahasiswa Menggugat.

Menurut jaksa, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan ketiga, yakni penghasutan secara elektronik terkait rangkaian unjuk rasa akhir Agustus 2025 lalu.

Diketahui aksi tersebut disebut berujung pada kericuhan yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum serta sejumlah aparat mengalami luka.

Jaksa menguraikan selama periode aksi unjuk rasa tersebut, para terdakwa disebut membuat sedikitnya 19 konten kolaborasi melalui akun yang mereka kelola.

Konten-konten tersebut, menurut jaksa, memuat narasi yang dinilai provokatif dan konfrontatif, serta menggunakan tagar seperti (tagar)#IndonesiaGelap, #IndonesiaSoldOut, dan #ReformasiPolri. Jaksa berpendapat algoritma Instagram memungkinkan konten tersebut menjangkau khalayak luas dalam waktu singkat.

“Perbuatan terdakwa mengunggah konten di media sosial Instagram telah mengajak membangkitkan atau membuat sesuatu yaitu melakukan unjuk rasa yang berujung pada kericuhan,” kata JPU saat membacakan tuntutannya, Jumat siang.

Elshinta Peduli

Menanggapi tuntutan 2 tahun pidana penjara tersebut, Direktur Lokatari Delpedro Marhaen menilai tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta persidangan.

Ia juga menyinggung laporan Komisi Pencari Fakta dari Koalisi Masyarakat Sipil yang, menurutnya, mengungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam peristiwa aksi unjuk rasa Agustus 2025 tersebut.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa dan penasihat hukum mereka, pada pekan berikutnya.

Supriyarto Rudatin/Ter

Elshinta Peduli

Similar News