Diduga cekcok antar teman, eks karyawan Sido Muncul Marita mengaku diPHK sepihak
Marita Widyaningrum (33), warga Desa Danurejo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung yang berdomisili di Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah yang merupakan eks karyawan Sido Muncul kini hanya bisa menagih uang pesangon setelah mengaku diPHK sepihak. Diduga PHK bermula saat dia cekcok dengan teman kerjanya. Marita sebelumnya bekerja di bagian Analis Laboratorium Sido Muncul.
Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.
Marita Widyaningrum (33), warga Desa Danurejo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung yang berdomisili di Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah yang merupakan eks karyawan Sido Muncul kini hanya bisa menagih uang pesangon setelah mengaku diPHK sepihak. Diduga PHK bermula saat dia cekcok dengan teman kerjanya. Marita sebelumnya bekerja di bagian Analis Laboratorium Sido Muncul.
Marita terus berupaya agar hak-haknya dipenuhi oleh Sido Muncul karena sudah bekerja selama 12 tahun. Didampingi sejumlah Pengacara/ Advokat dari Kantor Law Office Fast & Associates yang beralamatkan di Jalan Tanjung No.8, Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga yang dipimpin Suroso Ucok Kuncoro ini Marita berharap jalan keadilan yang ditempuh membuahkan hasil.
Perkara ini awalnya terjadi perselisihan antara Marita dengan rekan sesama Analis Laboratorium Sido Muncul berinisial YS hingga berujung kontak fisik (saling dorong) pada tanggal 16 April 2025.
Perselisihan dipicu persoalan pribadi itu, ternyata terekam CCTV perusahaan dan YS pun mengundurkan diri serta melaporkan Marita ke perusahaan. Marita pun dipanggil HRD Sido Muncul pada 16 Juni 2025.
"Awalnya ada pelanggaran, saya kemudian dipanggil HRD terkait perselisihan saya dengan rekan kerja sama-sama Analis, YS junior saya. Oleh HRD saya diminta bercerita, tanpa diberikan hak untuk membela diri dan tahu-tahu saya diberi SP (Surat Peringatan)-1 dan terakhir," kata Marita, Rabu (17/9/2025).
Selang satu bulan setelah kejadian itu, tepatnya 18 Juli 2025, Marita dipanggil HRD Sido Muncul kembali dan diminta untuk 'resign'.
Marita yang merasa selama 12 tahun mengabdikan keahliannya tanpa ada kesalahan, merasa 'didepak' sepihak oleh Sido Muncul. Ditambah lagi, menurut pengakuannya hak-haknya sebagai Karyawan dilindungi Undang-undang tak diberikan.
"Saya keluar dari Sido Muncul bukan atas kemauan saya pribadi, bahkan saya didekte untuk membuat surat pernyataan 'resign'. Saya hanya mendapatkan gaji terakhir saja, hak-hak lainnya seperti pesangon tidak diberikan," terang ibu dua anak tersebut seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Kamis (18/9).
Marita juga menuntut ada surat rekomendasi kerja dari Sido Muncul, agar ia bisa melanjutkan hidupnya untuk keluarga.
Salah satu Kuasa Hukum Marita dari Kantor Law Office Fast & Associates Totok Suprapto menambahkan, sampai dengan penandatanganan Surat Kuasa, kliennya Marita tidak menerima SP-1 fisik dari HRD Sido Muncul.
"Jadi, fisik SP-1 itu sampai saat ini tidak diberikan ke klien kami. Ia hanya diminta tandatangani saja," ucap Totok.
Ditambahkan Kuasa Hukum lainnya, Nurnina Ulfa, jika mengacu kepada Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, kliennya menuntut uang pesangon dengan masa kerja 12 tahun sebesar Rp47.600.000.
Sementara itu, Direktur Operasional Sido Muncul Wahyu Widayani saat dikonfirmasi menyebutkan jika 'case' ini oleh management telah memberikan Kuasa kepada HR BP Operation Manager.
"'Case' ini oleh management telah memberikan Kuasa kepada HR BP Operation Manager untuk menangani, dan saat ini masih berproses. Silakan jika akan konfirmasi bisa menghubungi Bp Bezaliel Pakke, kami akan memberikan penjelasan sebatas yang bisa disampàikan karena case nya sendiri masih berproses. Terimakasih," ujar Wahyu dalam pesan singkat melalui WhatsApp (WA)," jelasnya.