Ditjenpas: Nikita Mirzani 'live', gunakan alat komunikasi rutan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan tindakan terdakwa kasus dugaan pemerasan, pesohor Nikita Mirzani, yang melakukan siaran langsung (live) dari penjara merupakan bentuk penggunaan fasilitas alat komunikasi milik rumah tahanan (rutan).

Update: 2025-11-13 16:50 GMT

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan tindakan terdakwa kasus dugaan pemerasan, pesohor Nikita Mirzani, yang melakukan siaran langsung (live) dari penjara merupakan bentuk penggunaan fasilitas alat komunikasi milik rumah tahanan (rutan).

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rika Aprianti, melalui pesan suara diterima di Jakarta, Kamis, menjelaskan, setiap warga binaan maupun tahanan memiliki hak komunikasi dengan keluarga ataupun kerabat.

“Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu sebagai bagian fasilitas atau sarana hak komunikasi warga binaan dan juga tahanan,” ucap Rika.

Dia mengatakan Ditjenpas, sesuai dengan peraturan yang berlaku, memenuhi hak komunikasi seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali. Pemenuhan hak itu, kata dia, dilakukan oleh seluruh lapas dan rutan di Indonesia.

“Menjadi salah satu hak, sekali lagi, salah satu hak yang diberikan oleh Ditjenpas Kemenimipas melalui lapas dan rutan untuk hak berkomunikasi warga binaan dan tahanan kepada keluarga dan kerabatnya, tentunya sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Menurut Rika, komunikasi juga bagian dari kesempatan untuk memotivasi warga binaan maupun tahanan untuk menjalani masa pidana dan penahanannya dengan baik.

Kendati begitu, Rika mengakui, siaran langsung saat menggunakan hak komunikasi di dalam tahanan seperti yang dilakukan Nikita Mirzani merupakan kejadian baru. Oleh sebab itu, Ditjenpas akan mengkaji hal ini ke depannya.

“Yang pastinya kami menerima masukan untuk bahan evaluasi kami dan akan kami tindak lanjuti. Hal yang seperti ini akan kami dalami dan akan kami kaji seperti apa,” tuturnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10) menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.

Nikita didakwa mengancam bos produk perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual. Nikita disebut menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Belakangan, beredar video yang memperlihatkan Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di media sosial untuk mempromosikan suatu produk. Siaran langsung itu diduga terjadi saat Nikita Mirzani berada di dalam tahanan.

Tags:    

Similar News