DPRD Surabaya akan gelar rapat sengketa sampah Pemkot

Upaya PT Unicomindo Perdana menagih pembayaran utang sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan yang sudang bersifat inkracht atau tetap, masih terus berproses.

Update: 2026-04-09 14:30 GMT

Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong. Sumber foto: Wisnu Wardhana/elshinta.com.

Indomie

Upaya PT Unicomindo Perdana menagih pembayaran utang sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan yang sudang bersifat inkracht atau tetap, masih terus berproses.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni menegaskan, pada prinsipnya, pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan. Namun, ia juga tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian lantaran tak ingin terjebak masalah di kemudian hari.

"Kami prinsipnya tetap menghormati putusan pengadilan. Putusan pengadilan yang sudah inkrah itu berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Mau tidak mau harus kita hormati dan laksanakan. Namun, kami juga tak ingin gegabah hingga dapat menimbulkan masalah dikemudian hari,"ujarnya, Kamis (9/4).

Oleh karenanya, disatu sisi pihaknya akan terlebih dahulu menggelar rapat pimpinan untuk menyikapi masalah tersebut. Disisi lain, pihaknya juga berencana untuk melakukan konsultasi hukum, dengan meminta legal opinion kepada Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan masalah ini.

"Kita juga berencana meminta pendapat hukum ke Kejaksaan dan KPK untuk masalah ini. Karena kita tidak ingin ada masalah di kemudian hari. Kita kan pengennya batin juga bisa tenang," tegasnya.

Ia menyebut, kondisi ini menjadi dilematis karena terjadi di tengah menurunnya ruang fiskal pemerintah daerah. Untuk menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur strategis, Pemkot Surabaya saat ini harus mencari alternatif pembiayaan.

“Nilai Rp104 miliar itu tentu tidak kecil dalam situasi fiskal seperti sekarang. Di satu sisi kita harus patuh pada putusan hukum, tapi di sisi lain kemampuan keuangan daerah sedang tidak baik,” tambahnya.

Elshinta Peduli

Terpisah, Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong menyatakan, pihaknya berharap jika Pemkot harus melaksanakan putusan yang sudah bersifat inkrah tersebut. Ia menyebut, jika semua pihak terutama pemerintah, harus dapat menjadi contoh masyarakat dengan taat pada hukum.

"Semua harus taat hukum, pemerintah harus jadi contoh ditengah-tengah masyarakat. Jangan menyuruh masyarakat taat hukum sementara Pemkot tidak taat hukum, Tidak perlu mencari cari alasan, dan tidak perlu takut, Wali Kota harus menjadi contoh terdepan bagi masyarakat Surabaya dalam segala hal yang baik khususnya dalam penegakan hukum," ungkapnya.

Terkait dengan hal ini, ia pun mendorong pada Wali Kota agar meminta legal opinion yang baru pada Kejaksaan dalam kapasitas sebagai pengacara negara. Apalagi, menurutnya, dalam putusan tersebut tidak ada perintah lain sebagai syarat selain Pemkot harus segera melakukan upaya pembayaran pada kliennya.

"Bahwa dalam putusan tidak ada perintah pengadilan klien kami memperbaiki mesin terlebih dahulu, permintaan itu tidak dikabulkan dalam putusan. Yang harus dilaksanakan amar putusan secara utuh tidak boleh lagi ada permintaan diluar apa yg sudah diputuskan. Masalah ini, saat ini mau di rapatkan di Komisi B DPRD Surabaya tanggal 13 april dengan mengundang klien kami sebagai pihak yang dimenangkan pengadilan," katanya.

Diketahui, dalam perkara ini Pemerintah Kota Surabaya dihadapkan pada kewajiban pembayaran utang pada PT Unicomindo sekitar Rp104.241.354.128 terkait perkara pengolahan sampah.

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan PT Unicomindo Perdana pada 2012 terhadap Wali Kota Surabaya terkait dugaan wanprestasi dalam kontrak kerja sama pengelolaan instalasi pembakaran sampah.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Agus Pambudi SH pada 5 Juni 2013 menyatakan pihak tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak membayar setoran hasil usaha termijn ke-15 dan ke-16. Nilai kewajiban pokok tersebut ditetapkan sebesar Rp3,33 miliar.

Selain itu, pengadilan juga menghukum tergugat untuk membayar berbagai komponen tambahan, termasuk penyesuaian kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, bunga keterlambatan, denda potensi keuntungan yang hilang, hingga biaya operasional. Total kewajiban pada tahap ini mencapai sekitar Rp64,7 miliar.

Pemerintah Kota Surabaya kemudian menempuh upaya hukum banding hingga kasasi. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung dengan majelis yang diketuai Takdir Rahmadi SH memperbaiki amar putusan sebelumnya.

Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung tetap menyatakan tergugat melakukan wanprestasi dan mengabulkan gugatan sebagian. Nilai kewajiban bahkan meningkat menjadi Rp104,24 miliar, yang mencakup penyesuaian kurs, bunga keterlambatan, denda, distress cost, biaya penjagaan aset selama 12 tahun, serta interest charge dalam periode yang sama.

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak pemerintah kota akhirnya ditolak, sehingga putusan kasasi berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pihak Pemkot sendiri melalui Bagian Hukum menyatakan pihaknya siap melaksanakan putusan pengadilan namun harus dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan penyerahan hak pengoperasian dan hak kepemilikan atas gedung dan peralatan pembakaran sampah masih layak beroperasi untuk menghindari kerugian keuangan negara.

"Pada prinsipnya Pemkot  Surabaya taat hukum selama  pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan penyerahan hak pengoperasian dan hak kepemilikan atas gedung dan peralatan pembakaran sampah masih layak beroperasi untuk menghindari kerugian keuangan negara," ujar Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Wisnu Wardhana, Kamis (9/4). 

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News