Dugaan penyalahgunaan wewenang Program MBG dilaporkan ke Kejagung

Yayasan Garuda Muda Dharmagati (YGMD) melaporkan dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, serta indikasi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Update: 2026-03-09 14:04 GMT

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Indomie

Yayasan Garuda Muda Dharmagati (YGMD) melaporkan dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, serta indikasi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengalihan akun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Virtual Account (VA) milik YGMD kepada yayasan lain dalam sistem Badan Gizi Nasional (BGN).

Ketua YGMD, I Gede Ngurah Eka Dharmayudha, mengatakan bahwa pihaknya merupakan pemegang sah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BGN dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi tersebut.

Namun, menurut dia, perubahan status kemitraan dalam sistem BGN dilakukan tanpa pemberitahuan maupun pelibatan pihaknya sebagai mitra awal program.

“Kami selaku yayasan lama sama sekali tidak pernah diinformasikan, tidak pernah diminta klarifikasi, dan tidak pernah dilibatkan dalam proses perpindahan tersebut,” kata Eka saat ditemui di Kejagung, Senin (9/3/2026).

“Pengalihan akun dilakukan secara bypass tanpa adanya dokumen Berita Acara Serah Terima maupun surat pelepasan hak yang sah dari kami sebagai pemegang PKS awal,” ujarnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin. 

Eka menilai tindakan tersebut merupakan bentuk dugaan maladministrasi serius yang berpotensi merugikan pihaknya sekaligus mengganggu tata kelola program negara.

Selain itu, YGMD juga menyoroti adanya instruksi dari oknum pejabat BGN yang melarang operasional dapur milik yayasan tersebut selama proses perpindahan berlangsung.

Elshinta Peduli

Padahal, menurut Eka, ketentuan dalam Petunjuk Teknis Nomor 401 Tahun 2025 mengatur bahwa operasional pemberian makan bergizi harus tetap berjalan meskipun sedang terjadi proses perpindahan pengelolaan.

“Larangan operasional ini kami nilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang karena mengabaikan hak gizi siswa demi memuluskan proses pengalihan yayasan yang menurut kami tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

Dalam laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Agung, YGMD juga menyebut nama Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sonny Sonjaya, yang diduga terkait dalam proses perpindahan kemitraan tersebut.

Selain itu, YGMD juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik profesi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB terkait dugaan konflik kepentingan oleh oknum anggota Polri aktif yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina yayasan penerima pengalihan akun, yakni Yayasan Al Ilyas Jaya Sejahtera.

YGMD menilai penghentian operasional dapur secara paksa berpotensi mengganggu pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional pemerintah.

Dalam laporannya, YGMD meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain menempuh jalur hukum, YGMD juga meminta BGN membekukan sementara akun SPPG yang telah dialihkan hingga sengketa diselesaikan secara hukum.

YGMD juga mendesak dilakukan audit forensik terhadap sistem tata kelola program guna mengungkap pihak yang diduga mengubah data Virtual Account tanpa dasar dokumen yang sah.

“Program makan bergizi gratis merupakan mandat negara untuk pemenuhan hak gizi anak-anak Indonesia. Program ini tidak boleh disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu,” kata Eka.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News