Kejagung benarkan geledah rumah anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika

Kejaksaan Agung membenarkan menggeledah rumah anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.

Update: 2026-03-09 14:40 GMT

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Indomie

Kejaksaan Agung membenarkan menggeledah rumah anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.

Penggeledahan ini bersamaan dengan penggeledahan yang digelar di Kantor Ombudsman RI di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

"Benar, YH (Yeka Hendra)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan bahwa kasus ini berkaitan dengan terpidana Marcella Santoso dan tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain itu, berkaitan juga dengan gugatan perdata yang dilayangkan tiga korporasi tersebut ke PTUN. Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi untuk memperkuat gugatan tersebut.

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih detail mengenai kasus yang disidik.

Saat ini, penggeledahan masih berlangsung di kantor Ombudsman. Berdasarkan pantauan ANTARA, hingga pukul 15.10 WIB, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terpantau belum keluar dari gedung kantor tersebut.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News