Eks Direksi Waskita Karya diperiksa, KPK ungkap dugaan fee proyek DJKA Medan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, khususnya pada klaster Medan.

Update: 2025-10-29 15:30 GMT

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, khususnya pada klaster Medan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik hari ini, Rabu (29/10), menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.

“Penyidik mendalami para saksi terkait pengaturan lelang dan pemberian fee kepada PPK serta pihak yang mengepul dana untuk kepentingan pada Ditjen KA,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (29/10).

Adapun lima saksi yang diperiksa antara lain:

1. Dandun Prakosa (DP), Kasubdit Lalu Lintas Transportasi Darat Direktorat Lalu Lintas Badan Pengelola Trans Jabodetabek, yang sebelumnya menjabat Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Sumatera Bagian Utara, kemudian menjadi Kelas I Medan sejak 2020 hingga 2023.

2. Galuhwati (GAL), ASN pada BTP Kelas I Medan (PPK IMO dan Perintis).

3. Herry Kurnia Rachman (HKR), PPK Pembangunan Jalur KA Makassar–Parepare pada 2015–2017.

4. Ilham Nur (IN), karyawan outsourcing PT Permata Sumber Daya yang ditugaskan sebagai pengemudi PPK III BTP Kelas I Sumatera Bagian Utara.

5. Iskandar (ISK), Kasubbag Tata Usaha BTP Kelas I Medan.

Budi menjelaskan, pemanggilan lima saksi tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya terhadap mantan Direktur Pengembangan Bisnis dan QSHE PT Waskita Karya, Fery Hendriyanto, yang kini menjabat Direktur Utama PT Karya Logistik Nusantara.

“Selain Fery Hendriyanto, penyidik juga memeriksa staf keuangan PT Waskita Karya dan Muchamad Hikmat dari pihak swasta,” tambah Budi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Supriyarto Rudatin, Rabu (29/10). 

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut menelusuri dugaan adanya kerja sama pengaturan tender serta pemberian fee kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak yang berperan sebagai pengepul dana proyek.

Sebagai informasi, penyidikan terhadap klaster Medan merupakan bagian dari penanganan besar perkara korupsi proyek perkeretaapian DJKA yang terbagi di beberapa wilayah.

Kasus ini berawal dari temuan dugaan pengaturan tender dan mark-up anggaran dalam proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api DJKA, yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak swasta sebagai rekanan proyek.

Tags:    

Similar News